Makassar (ANTARA) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar Natal dan Tahun Baru (Nataru) menggiatkan pengawasan pangan menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
"Ini merupakan momentum yang penuh suka cita yang seringkali diikuti dengan peningkatan kebutuhan masyarakat akan pangan. Karena itu BBPOM Makassar turun melakukan pengawasan di lapangan," kata Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan di Makassar, Senin.
Dia mengatakan, tingginya animo membeli bahan pangan jelang Natal dan akhir tahun harus dipastikan bahwa pangan yang beredar aman dan bermutu, sehingga tidak beresiko pada kesehatan.
Guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama jelang hari raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, BBPOM di Makassar melaksanakan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan
“Pengawasan Keamanan Pangan oleh BPOM tidak hanya dilakukan pada saat hari - hari besar keagamaan, seperti Ramadhan, Idul Fitri ataupun Natal dan tahun baru, kami tetap rutin melakukan pengawasan baik di tingkat produksi, distribusi, retail modern dan tradisional serta pembuat parcel," jelasnya.
Menyadari bahwa keamanan pangan merupakan tugas dan tanggung jawab bersama, BBPOM di Makassar melibatkan stakeholder terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan, serta pemberdayaan Gerakan Pramuka melalui Satuan Karya Pramuka Pengawas Obat dan Makanan (SAKA POM) di tingkat Kwartir Cabang.
“Hari ini saya bersama dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Ibu Nursaidah Sirajuddin dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar Ibu Evy Aprialti melakukan pengawasan terpadu, sebagai bentuk pemerintah hadir mengawal keamanan dan mutu pangan yang beredar,” jelas Yosef.
Dia mengatakan, hingga saat ini kegiatan Inwas Nataru telah dilakukan pemeriksaan sarana distribusi pangan (distributor, ritel modern, ritel tradisional dan pembuat parcel) di wilayah Kota Makassar, Kabupaten Maros, Gowa, Wajo, dan Kabupaten Bulukumba.
Dari 40 sarana yang diperiksa, 23 (57,5 persen) sarana memenuhi ketentuan (MK) dan 17 (42,5 persen) tidak memenuhi ketentuan. Jenis temuan produk didominasi oleh pangan kemasan rusak sebanyak 78 pieces, pangan kedaluwarsa sebanyak 47 pieces, dan pangan tanpa izin edar sebanyak 120 pieces, dengan total nilai ekonomi sebesar Rp6,5 juta.