Kupang (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur terus mempertajam pemahaman tentang pilkada serentak bagi delapan KPU kabupaten/kota di wilayah provinsi berbasis kepulauan ini yang akan melaksanakan pilkada tahun ini.

"Kami memandang penting untuk mempertajam sosialisasi mengenai pelaksanaan pilkada serentak dalam tahun ini setelah DPR mensahkan RUU Pilkada menjadi UU belum lama ini," kata Ketua KPU NTT Johanes Depa di Kupang, Selasa.

Mantan Pembantu Rektor III Unika Widya Mandira Kupang itu mengemukakan norma-norma baru yang termuat dalam UU Pilkada itu menyangkut mekanisme uji publik terhadap bakal calon kepala daerah yang diusung partai politik untuk bertarung dalam arena pilkada.

"Nantinya akan ada tim uji publik yang berasal dari kalangan akademisi, tokoh masyarakat dan salah seorang anggota KPU setempat terhadap seorang bakal calon kepala daerah," kata Depa.

Selain itu, dalam UU Pilkada tersebut juga menegaskan bahwa pemilih hanya memilih calon kepala daerah, bukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah seperti pilkada sebelumnya.

"Dalam aturan yang baru itu, tidak diperkenankan adanya kampanye terbuka menjelang pemilu kepala daerah. Ada sejumlah regulasi baru yang perlu disosialisasi dan dipertajam agar KPU sebagai penyelenggara pilkada harus menguasainya," kata dia.

Dalam tahun ini, tujuh kabupaten di Nusa Tenggara Timur akan menyelenggarakan pemilu serentak, yakni Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Timur, Sumba Barat, Timor Tengah Utara (TTU), dan Belu.

Sedang, peneyelenggaraan pilkada di Kabupaten Malaka, sebuah daerah otonom baru di wilayah perbatasan RI-Timor Leste, masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU Pusat.

"Saat ini KPU Pusat sedang menyiapkan peraturan KPU terkait pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia, sebagai tindak lanjut dari pengesahan UU Pilkada yang baru.

Menyangkut jumlah calon wakil kepala daerah, Depa menjelaskan, hal itu akan disesuaikan dengan jumlah penduduk.

"Jika ada kabupaten/kota yang jumlah penduduknya kurang dari 100. 000 jiwa, tidak memiliki wakil bupati. Sedang, kabupaten yang jumlah penduduknya di atas 100.000 sampai 250.000 jiwa, memiliki satu wakil kepala daerah," katanya.

Sementara, kabupaten yang jumlah penduduknya di atas 250.000 jiwa, dapat memiliki dua orang wakil kepala daerah.

Namun, norma-norma tersebut masih dalam pembahasan oleh fraksi-fraksi di parlemen sehingga belum mencapai titik final dalam penetapannya. L. Molan

Pewarta : Hironimus Bifel
Editor :
Copyright © ANTARA 2024