Kupang (ANTARA Sulsel) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur Abraham Maulaka menegaskan, siapapun pemilik ikan yang menggunakan bahan pengawet formalin tetap akan di proses secara hukum.

"Semua pemilik ikan berformalin akan kita serahkan kepada aparat kepolisian untuk di proses secara hukum, karena tindakan pengusaha membahayakan kesehatan masyarakat," kata Abraham Maulaka, terkait penanganan terhadap para pengusaha yang memasok ikan berformalin melalui Pelabuhan PPI Oeba Kota Kupang.

Pada Senin (26/1), petuga Dinas Kelautan dan Perikanan NTT menahan sekitar lima ton. Dua hari belakangan ini masuk lagi 12 ton ikan berformalin. Selain dari Lembata, ikan berfomalin tersebut juga datang dari Larantuka, Flores Timur.

Ikan yang ditahan, berbagai jenis antara lain lamuru (tembang), tongkol dan lain-lain. Berdasarkan uji laboratorium oleh Laboratorium Pembinaan dan Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan DKP NTT, ikan-ikan itu positif mengandung formalin.

Menurutnya, pihaknya menahan semua ikan tersebut dan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku, termasuk menahan dokumen kapal yang mengangkut ikan-ikan itu.

"Kali ini kita tegas. Kalau kemarin (maksudnya ikan lima ton pertama-red) kalau dibilang kita kecolongan, tidak apa-apa," tukasnya.

Dia mengatakan, ikan sebanyak lima ton sebelumnya sudah terjual ke masyarakat, karena kapal yang memuatnya tiba siang dan langsung diserbu para pengumpul.

Ketika petugas sedang mengambil sampel ikan-ikan itu untuk diuji, para pengumpul langsung dengan mobil pikap membawa ke luar ikan-ikan tersebut.

"Menghadapi masyarakat seperti ini, kita butuh banyak kesabaran. Tapi enam ton ini kita tegas. Tidak boleh ada yang bongkar," tandasnya.

Maulaka mengatakan, semestinya setiap ikan yang dijual ke luar kabupaten harus mengantongi surat keterangan asal ikan dari DKP kabupaten. Surat keterangan itu juga memuat kelayakan untuk dikonsumsi. Chandra HN


Pewarta : Bernadus Tokan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024