Makassar (ANTARA Sulsel) - DPRD Makassar mengancam PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk untuk menyerahkan segera semua fasilitas umumnya (Fasum) kepada Pemerintah Kota Makassar sebelum semuanya dibawa ke jalur hukum.

"Mau tidak mau, mereka (GMTD) harus menyerahkan fasumnya itu karena sudah dikuasai sejak tahun 1991. Kalau mereka tidak mau serahkan, maka kita bisa mengeluarkan rekomendasi untuk membawanya ke jalur hukum," ujar anggota Komisi C DPRD Makassar Zaenal Beta di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan, selama lebih dari 10 tahun atau sejak tiga periode lalu rapat dengar pendapat antara DPRD dan pihak GMTD serta Pemkot Makassar, selalu saja berjanji akan memberikan fasum berupa jalan-jalan utama serta lingkungan.

Namun setelah 10 tahun berlalu, manajemen GMTD berganti, tetap saja janji penyerahan fasum jalan utama itu belum direalisasikan sehingga belum tercatat sebagai aset milik pemda.

"Harusnya ini jalanan sudah diserahkan kepada pemerintah karena kalau ada kerusakan, nanti akan ditanggung pemerintah pemeliharaannya. Jadi tidak usah mengeluh," katanya.

Zaenal menyebutkan, jika pada waktu tertentu jalan utama yang menghubungkan antara Makassar dengan Kabupaten Gowa serta Takalar itu tidak diserahkan, pihak kejaksaan diminta turun tangan.

Hal serupa diungkapkan anggota Komisi C lainnya, Irwan yang menyatakan jika aset fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dijanjikan oleh PT GMTD sejak lebih dari 10 tahun lalu sampai saat ini belum diserahkan.

"Saat saya menjadi anggota dewan periode pertama, di awal-awal setelah saya dilantik pernah juga menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak GMTD, tetapi sampai sekarang belum juga diserahkan. Hanya orang yang berganti, tetapi fasumnya belum diserahkan," ujarnya.

Komisi C sendiri sepakat mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota untuk tidak mengeluarkan izin apa pun kepada GMTD sebelum mereka menyerahkan asetnya. Jika Pemerintah tidak tegas, masalah ini tidak akan pernah selesai.

"Dari periode ke periode selalu digelar rapat, tetapi tidak ada hasil. GMTD juga tidak pernah menganggap lembaga DPRD, apalagi Pemkot Makassar. GMTD mungkin belum melihat ketegasan itu dan kalau diperlukan ketegasannya, maka kita akan berikan. Sehebat apa GMTD itu," tegasnya.

Anggota Komisi C lainnya, Rahman Pina juga meminta GMTD mengutamakan penyerahan aset Jalan Metro Tanjung Bunga dibanding jalan kecil menuju kompleks perumahan.

Sebab jika Pemerintah mengambil alih jalan tersebut lebih cepat, segala aktivitas di Tanjung Bunga bisa lebih terkontrol dan mudah diawasi. Misalnya aktivitas penimbunan ilegal yang marak selama beberapa tahun terakhir ini.

"Dewan akan terus mengawal masalah inventarisasi aset Pemerintah Kota. Segala jalan akan ditempuh untuk memastikan masalah tersebut kelar. Bisa lewat interpelasi, angket, atau apa saja. Pokoknya harus progresif," jelasnya.

Manajer Legal PT GMTD, Johni Kuncoro mengatakan penimbunan ilegal di kawasan pantai barat Makassar dilakukan oleh sejumlah "mafia tanah" yang merugikan GMTD.

Sedangkan GMTD diklaim mengantongi izin reklamasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) maupun Pemerintah Kota Makassar. Izin, terutama Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebut keluar sejak 2011.

GMTD berencana melakukan reklamasi seluas 600 hektar di pesisir Tanjung Bunga. 400 hektar di antaranya berada di kelurahan Tanjung Merdeka, sedangkan 200 hektar di kelurahan Barombong. Disebutkan, di sana bakal berdiri kawasan bisnis, sarana rekreasi pantai, serta area tata hijau. Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024