Makassar (ANTARA Sulsel) - Sidang lanjutan kasus narkoba Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Dr Musakkir menghadirkan anggota Satuan Narkoba Polrestabes sebagai saksi dalam menguatkan dakwan jaksa.

"Berdasarkan pengakuan dari terdakwa Prof Musakkir, barang haram itu didapatkan dari Jakarta. Sabu itu kita temukan di dalam kamar saat digerebek," kata Sunardi di hadapan Ketua Ketua Majelis Hakim Andi Cakra Alam dan dua hakim anggota, Ibrahim Palino dan Suparman, di ruang sidang Andi Makkasau, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu.

Dia mengatakan, terdakwa Musakkir bersama Ismail dan Nilam ditangkap di Hotel Grand Malibu di dalam kamar 302. Pada saat itu rekan sesama anggota polisi melakukan penggerebekan atas informasi masyarakat. Saat diketuk pintu kamar 302, sempat terjadi saling dorong.

"Pada saat saya ketuk pintu tersebut, Ismail membukanya. Tapi saat saya mengaku dari anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Ismail langsung menutupnya kembali sehingga terjadi saling dorong," katanya.

Sunardi mengungkapkan, setelah aksi dorong-dorongan di pintu kamar hotel itu,  Musakkir sedang berbaring di tempat tidurnya sedangkan alat hisap (bong) ada di tangan Ismail.

Di dalam kamar itu, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu alat isap sabu. Saat anggota lainnya melakukan penggeledahan, kembali ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak dua paket di dompet Ismail.

"Dua paket sabu itu, terdakwa Ismail mengaku memperolehnya dari orang lain. Satu paket diperoleh dari Heryanto dan satu paket berasal dari Jakarta. Saat itu kami melakukan pengembangan dan berhasil meringkus rekannya yang lain," jelasnya.

Sebelumnya, Satnarkoba Polrestabes Makkasar menangkap Prof Musakkir bersam dua mahasiswi yakni Nilam dan Ainun serta seorang dosen Unhas Ismail Alrip dengan

barang bukti dua paket sabu dan alat penghisap di kamar 312 hotel grand Malibu, Makassar pada Jumat 24 November 2014.

Penggerebekan yang dilakukan kepolisian didalam kamar 312, ditemukan Musakkir dan Ismail sedang nyabu bersama seorang mahasiswi bernama Nilam warga Jalan Mawar, Kabupaten Gowa. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua paket sabu,  lengkap dengan alat isapnya.

Selain ketiganya, polisi juga mengamankan Andi Syamsuddin alias Ancu (44), warga BTN Ara Keke, Kabupaten Bantaeng, bersama seorang mahasiswi, Ainum Nakiyah (18), warga Jalan Pelita.

Di kamar kedua ini, polisi menyita sabu seberat satu gram, dua butir ekstasi dan alat pengisap sabu (bong). Berdasarkan pengakuan Syamsuddin barang haram tersebut diperoleh dari teman mereka yang berada di kamar 205.

Tidak menunggu lama, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Harianto alias Ito (32), yang merupakan staf Zona Cafe, warga Jalan Kapasa Raya. Di dalam kamar itu, polisi juga menyita satu paket sabu. Riza Fahriza

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024