Mamuju (ANTARA Sulbar) - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, hingga kini belum terbentuk lantaran masih menunggu keputusan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Sampai saat ini sekretariat dan komisioner KPU Kabupaten Mamuju Tengah belum terbentuk karena persoalan regulasi. Makanya, kami masih menunggu keputusan Kemenpan-RB," kata Ketua KPU Sulbar, Usman Suhuria di Mamuju, Sabtu.

Menurutnya, jajarannya sudah lama mengusulkan ke Kemenpan untuk mengeluarkan rekomendasi pembentukan sekretariat KPU di Mateng karena pembentukan sekretariat KPU memang menjadi domain Kemenpan.

"Tinggal keputusan Kemenpan yang kita tunggu. Jika misalnya sudah ada, kita tentu akan membentuk sekretariat, serta memulai proses rekruitmen komisioner KPU di daerah itu," jelas Usman.

Usman menyampaikan, bentuk antisipasi KPU jika sampai waktu yang ditentukan namun Kemenpan-RB belum juga mengeluarkan keputusan pembentukan sekretariat KPU di Mamuju Tengah, maka ia akan berkoordinasi dengan KPU RI untuk menentukan pelaksana tekhnis Pilkada di Mamuju Tengah.

"Tapi kalau misalnya sampai pada pelaksanaan Pilkada Mateng petunjuk dari Kemenpan belum juga turun, kita akan meminta petunjuk ke KPU RI untuk mengetahui, siapa yang akan melaksanakan Pilkada di Mateng," ujar Usman Suhuriah.

Secara terpisah, Ketua KPU Mamuju, Tri Winarno meyakini pelaksanaan Pilkada Mamuju Tengah masih akan menjadi tanggung jawab KPU Mamuju sebagai induk dari pemekaran Kabupaten Mamuju Tengah. Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2010.

Tri menyampaikan, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2010, khususnya dalam pasal 56A poin kesatu menyatakan, dalam hal terdapat suatu Daerah Otonomi Baru yang dibentuk setelah Pemilu belum dibentuk KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota induk.

"Hemat saya, PKPU tersebut sudah sangat jelas mengatakan bahwa sebagai kabupaten induk, Pilkada di Mateng masih menjadi tanggung jawab kami di KPU Mamuju," sebut Tri.

Kendati demikian, Tri Winarno mengaku masih tetap menunggu revisi Undang-Undang Pilkada yang masih berlangsung di DPR RI. Serta secara intensif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Barat.

"Pada prinsipnya, apakah itu KPU kabupaten atau KPU Provinsi yang melaksanakan Pilkada di Mateng, tidak jadi soal. Yang terpenting ialah bagaimana pelaksanaan Pilkada di daerah itu bisa bejalan sesuai harapan masyarakat," pungkas Tri Winarno. Agus Setiawan

Pewarta : Aco Ahmad
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024