Makassar  (ANTARA Sulsel) - Legislator Partai NasDem, Rudianto Lallo, membantah pernyataan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang menyatakan DPRD telah melakukan manuver terkait pelaksanaan reklamasi di sepajang pantai Tanjung Bunga di ibu kota Provinsi Selawesi Selatan itu.

"Heran saya dengan wali kota, kenapa bisa dia mengatakan hal seperti itu. Kami di DPRD ini hanya menjalankan fungsi sebagai lembaga pengawasan," tegas Sekretaris Komisi A DPRD Makassar itu, Selasa.

Rudianto mengatakan, reklamasi pantai yang dilakukan sejumlah pengusaha di sekitar Pantai Tanjung Bunga atau bagian barat Kota Makassar banyak yang bermasalah dengan aturan.

Dia menegaskan, inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi A DPRD Makassar bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait ditemukan banyaknya fakta jika aktivitas penimbunan laut dan reklamasi itu ilegal.

Salah satu contoh yang ditemukan ketika sidak itu, reklamasi yang dilakukan oleh pihak GMTD tidak disertai dengan semua perizinan dan bahkan pihak Mariso Indo Land juga melakukan hal sama.

"Yang terjadi adalah, banyak aktivitas yang dilakukan oleh pengusaha itu melanggar dan sampai sekarang ini belum ada Perda mengenai Tata Ruang Wilayah (RTRW)," katanya.

Bukan cuma itu, fakta lainnya yang ditemukan saat rapat dengar pendapat (RDP) adalah aspek-aspek yang dibutuhkan dalam aktivitas itu tidak sesuai dengan semestinya.

Disebutkannya, untuk melakukan reklamasi dibutuhkan tiga hal yakni perencanaan, perizinan dan pelaksanaan. Namun yang terjadi justru adalah pelaksanaan tanpa disertai dengan perencanaan dan perizinan.

"Persyaratan reklamasi itu ada tiga, dibutuhkan perencanaan awal, kemudian perizinan dan pelaksanaan. Sekarang yang terjadi, pelaksanaan atau aktivitas banyak dilakukan tetapi tidak mengantongi izin," jelasnya.

Di tempat lain, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, reklamasi pantai di sepanjang Tanjung Bunga dinilai sah dan tidak ada pelanggaran aturan.

"Bukan kita legalkan, tapi reklamasi itu kan sudah sah karena Undang-undang yang mengaturnya," katanya kepada wartawan di Balai Kota Makassar.

Menurutnya, saat ini DPRD Kota Makassar terus melakukan manuver terkait dengan pelaksanaan reklamasi di sepajang garis pantai Tanjung Bunga Makassar.

"Ini masalah sensitif dan perlu dituntaskan. Hal ini bagian dari perdebatan dan belum menemukan titik temu," kata mantan staf ahli tata Kota Makassar itu.

Mengenai posisi reklamasi tersebut legal atau ilegal yang sementara diributkan DPRD Makassar, kata dia, karena masalah reklamasi sangat sensitif, apalagi saat ini masih dalam pembahasan pansus RTRW.

"Tentu saya mendukung atas segala asas keterbukaan informasi termasuk reklamasi, tapi perlu dikupas dimana masalahnya, karena setahu saya semua reklamasi itu dilindungi undang-undang," katanya.

Reklamasi harus memenuhi sejumlah unsur, lanjutnya, seperti rekomendasi para ahli peraturan reklamasi, memenuhi izin prinsip pemanfaatan ruang, rekomendasi BKPRD, izin lokasi reklamasi, termasuk izin pelaksanaan reklamasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri PU No. 40/PRT/M/2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. T Susilo

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024