Kupang (ANTARA Sulsel) - Rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai wujud nyata memperkokoh kehadiran negara dalam masalah pertanahan akan memunculkan persoalan baru di daerah.

"Daerah akan kehilangan banyak penghasilan yang diperoleh untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Frans Salem di Kupang, Jumat.

Dia mengatakan sebagian besar pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini dijadikan sebagai salah satu sumber pembiayaan pelaksanaan pembangunan masyarakat di daerah, berasal dari pajak termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PPB).

Kerana itu, katanya, jika kebijakan menghapus pajak diterapkan maka hal itu menjadi ancaman menurunnya PAD disetiap daerah. "Dan ini akan timbul persoalan baru.

Mantan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur itu menjelaskan bahwa sumber penerimaan pajak adalah PBB dan bea atas tanah dan bangunan.

Berapa pun PAD di suatu daerah, sebagian besar dipastikan dari pajak sehingga perlu dilakukan kajian rencana penghapusan pajak oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, katanya.

"Pajak itu dijemput langsung dari rakyat baik di derah pedesaan maupun perkotaan sehingga harus dikaji dengan baik rencana penghapusan pajak karena dampaknya pasti PAD menurun," katanya.
Pajak merupakan salah satu sumber PAD yang besar karena ada kaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Semakin tinggi NJOP, semakin tinggi pula pajak di suatu daerah. Karena itu, rencana penghapusan pajak harus dikaji lebih baik sebab setiap orang yang memiliki lahan pasti dikenakan pajak.

Menurut dia, umumnya pajak di setiap kabupaten/kota sangat menjanjikan. Khususnya di daerah pariwisata, PAD-nya sering meningkat dari tahun ke tahun karena adanya pajak hotel dan restoran.

Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang Jefry Pelt, terpisah mengatakan, Pemerintah Kota Kupang akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak sebesar Rp7,6 miliar, jika Pemerintah Pusat menerapkan kebijakan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dia menyebutkan bahwa pada tahun 2014, PAD Kota Kupang sebesar Rp112,5 miliar, sebagian di antaranya berasal dari pajak sebesar Rp56,3 miliar dan retribusi sebesar Rp22,6 miliar. Pendapatan lainnya berasal dari perusahaan daerah dan penerimaan lain dari pihak ketiga.

Kendati dinilai kecil, kehilangan pendapatan sebesar itu mempengaruhi struktur dan postur pendapatan bagi daerah, yang nantinya akan berujung kepada pelaksanaan pembangunan di daerah.

Karena itulah, ia berharap kebijakan itu tidak diterapkan secara keseluruhan untuk pajak bumi dan bangunan. Farochah

Pewarta : Yohanes Adrianus
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024