Makassar (ANTARA Sulsel) - Kubu pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang dan Harry Ponto mengklaim sebagai pimpinan baru organisasi pengacara tersebut setelah mengaku mendapatkan dukungan dari 35 Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

"Kami adalah pimpinan baru Peradi dan telah disepakati 35 DPC. Secara Anggaran Dasar sudah disetujui baik secara administrasif tidak bisa diganggu gugat lagi." kata Juniver kepada wartawan di Makassar, Sabtu.

Sebelumnya, pasangan kandidat ini melakukan pemilihan tersendiri dan mengklaim ada 35 DPC memberikan hak suaranya secara aklamasi saat Musyawarah Nasional II Peradi yang "deadlock" kemudian terpecah menjadi tiga kubu di Hotel Clarion Makassar pada Jumat (27/3) malam.

Menurut dia, saat sidang yang berlangsung ricuh tersebut pihaknya sudah mempersiapkan langkah taktis dengan mencari ruangan untuk melakukan pemilihan sendiri mengingat kondisi arena Munas sudah tidak kondusif.

"Saya menangis saat mantan Ketua Peradi (Otto Hasibuan) dikejar saat turun dari podium, setelah saya melihat situasi kondusif. Saya bersama Harry Ponto maju agar terjadi rekonsiliasi untuk menghindari terjadinya konflik," katanya.

Dirinya berpendapat bahwa telah dimandatkan menjadi ketua terpilih bersama wakilnya untuk melanjutkan perjalanan organisasi advokat itu tiga tahun ke depan.

"Cabang menyepakati kami-lah sebagai pimpinan baru Peradi. Karena secara aturan Anggaran Dasar sudah quorum 50 plus satu," ujarnya.

Kendati pihak kubu lain menyatakan Munas ditunda tiga sampai enam bulan ke depan sesuai rapat yang dilakukan Otto Hasibuan, kata dia, bila ada pihak lain mengklaim sebagai pemenang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Itu hanya pendapat pribadi, kami yang sah. Keberadaan pengurus lama tidak bisa melanjutkan Munas, karena kami sudah mendapat mandat setengah dari jumlah DPC Peradi se-Indonesia. Untuk itu kami siap melakukan rekonsiliasi agar Peradi tetap satu," katanya.

Ia menambahkan setelah terpilih menjadi ketua umum pihaknya akan menggodok susunan formatur dalam waktu 30 hari sejak ditetapkannya menjadi pimpinan Peradi.

Sementara kandidat lain Fredrich Yunadi secara terpisah menyatakan upaya yang dilakukan Otto sudah sesuai dengan menunda Munas dalam waktu tiga sampai enam bulan ke depan guna mempersatukan advokat bukan untuk memecahkan, apalagi ada yang mengklaim mendapat dukungan 35 suara dari DPC.

"Perbuatan Juniver itu adalah perbuatan melawan hukum dan terindikasi kudeta. Dengan tindakan itu profesi advokat terancam. Saya akan mencoba mengundang semua kandidat untuk melakukan rekonsiliasi yang sudah disumpah," ungkapnya.

Menurut dia dengan terjadinya perpecahan para kandidat membuat kubu masing-masing maka nasib Peradi semakin hari semakin buruk belum lagi perjalanan Munas berhenti di tengah jalan.

"Semua calon punya hak, kita boleh emosi tapi tidak dengan cara seperti ini. Setelah kami pulang di Jakarta nanti akan diundang semua calon untuk membahas masalah ini. Kalau tida hadir tentu tidak punya nurani, kita ingin menyelamatkan profesi advokat dan tidak menjadi barang sia-sia," tandasnya.

Ketua DPN Peradi Pusat Otto sebelumnya menegaskan Munas tandingan yang dilakukan kandidat seperti, Luhut MP Pangaribuan, Humphrey R Djemat dan Hasanuddin Nasution di tempat penyelenggaraan Munas resmi di ruangan berbeda adalah ilegal.

Hal itu mengingat penyelenggaan Munas resmi masih dipegang ketua umum dan belum mengeluarkan keputusan final tetapi ditunda mengingat adanya kericuhan.

Surat ketetapan akhirnya dikeluarkan mengingat dari 67 DPC yang hadir 47 DPC diantara meminta penundaan Munas sampai keadaan kondusif.  Agus Setiawan

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024