Mamuju (ANTARA Sulbar) - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Barat melakukan sosialisasi mengenai mekanisme pencalonan kepala daerah kepada kader organisasi masyarakat Forum Persaudaraan Pemuda Sulbar.

Anggota KPU Sulbar Rehang Mas`ud di Mamuju, Minggu, mengatakan terdapat 21 persyaratan calon kepala daerah pada pilkada serentak di Indonesia yang akan digelar dalam enam tahap yang akan diatur dalam peraturan KPU.

Ia mengatakan salah satu mekanisme atau persyaratan bagi calon kepala daerah yang penting dan krusial untuk diketahui masyarakat adalah setiap kandidat calon kepala daerah tidak memiliki konflik atau hubungan darah dan perkawinan dengan calon pejabat kini.

"Dijelaskan dari hal krusial itu bahwa setiap calon kepala daerah tidak memiliki hubungan perkawinan suami istri yang jika ditarik garis lurus satu tingkat ke atas adalah ayah ibu mertua, dan garis lurus ke bawah yakni anak atau menantu, sementara ketika ditarik ke samping adalah paman atau bibi," katanya.

Menurut dia, sementara keponakan dan sepupu sekali petahana yang banyak diperdebatkan masyarakat dapat mencalonkan diri karena sudah sesuai aturan yang ada dan KPU hanya akan mengacu aturan sebagai penyelenggara pemilu.

Rehang mengatakan TNI Polri dan PNS BUMD/BUMD harus mengundurkan diri pada saat mendaftar menjadi calon kepala daerah, dan mesti diproses surat keputusan pemberhentiannya.

"Kemudian bagi anggota DPR, DPRD, dan DPD harus mendapatkan persetujuan maju menjadi kepala daerah," katanya.

Ia mengatakan bagi anggota KPU dan Panwas harus ada SK pemberhentian pada saat datang mendaftar dan surat pemberhentian itu harus ada sebelum PPK dan PPS terbentuk atau tujuh bulan sebelum penghitungan suara.

Sementara kata dia, untuk calon perseorangan yang akan maju pilkada harus mengajukan dukungan yang didapatkan dari masyarakat kepada penyelenggara 36 hari sebelum masa pendaftarkan pendaftaran pilkada dibuka.

Selain itu harus menyerahkan dukungan perseorangan ke KPU sebagai pelaksana sesuai dengan jumlah banyak penduduk diwilayahnya yakni penduduk yang jumlahnya 250 ribu jiwa ke bawah maka syarat dukungan harus mencapai 10 persen.

Untuk penduduk dengan jumlah 250 ribu jiwa ke atas, dukungan yang dibutuhkan 8,5 persen, sementara penduduk lebih dari 500 ribu jiwa sampai 1 juta jiwa, syarat dukungan yang didapatkan mesti mencapai 6,5 persen.

Ia berharap ormas FPPS di Sulbar dapat membantu penyelenggara dengan menyampaikan hal penting yang mesti diketahui masyarakat menghadapi pilkada serentak. N Juliastuti

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024