Mamuju (ANTARA Sulbar) - KPU Provinsi Sulawesi Barat menghimbau agar dukungan calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada kabupaten serentak di Provinsi Sulbar dari masyarakat mesti merata di setiap kecamatan di wilayahnya.

"Setiap kandidat yang akan maju di Pilkada tingkat kabupaten dari calon perseorangan harus mendapatkan dukungan merata di setiap kecamatan di wilayahnya maksimal memperoleh dukungan dari 50 persen kecamatan yang ada, jika tidak maka syarat tidak terpenuhi maju menjadi kandidat kepala daerah," kata anggota KPU Sulbar Rehang Mas`ud pada acara deklarasi dan pelantikan serta diskusi umum Pilkada serentak organisasi masyarakat Forum Persaudaraan Pemuda Sulbar di Mamuju, Minggu.

Ia mengatakan, jumlah dukungan perseorangan mesti benar benar menggambarkan dan mereprentasi dukungan masyarakat secara rill.

"Dukungan calon perseorangan juga jangan sampai abal-abal atau tidak sesuai alamat, umur dan sebagainya, setiap kandidat perseorangan harus memperhatikan umur dari masyarakat yang mendukunnya yakni mesti berusia 17 tahun saat memberikan dukungan, dan bila belum berusia 17 tahun mesti telah menikah," katanya.

Menurut dia, pasangan calon perseorangan mesti memperhatikan kelengkapan administrasi pendukungnya, karena akan ada sanksi kalau dukungan yang didapatkan kurang atau tidak mencapai batas minimal.

"Syarat administrasi calon perseorangan sering menjadi masalah sehingga harus harus dibuat akurat, karena kadang orang memasukkan KK KTP atau identitas lain dari luar daerah yang tidak sesuai, dan itu pasti ditemukan KPU setelah dilakukan verikasi faktual kelapangan," katanya.

Ia meminta agar dalam mengisi formulir dukungan harus dilaksanakan dengan betul jangan sampai dukungan ada yang tertukar antara desa atau sengaja melakukan permintaan dukungan dari luar daerah.

"Kalau dukungan tidak cukup akan ada sanksi yakni harus mengumpulkan dua kali lipat dukungan dari dukungan yang kurang didapatkan, jika tidak mampu dilakukan akan tidak dapat maju di Pilkada," katanya.

Ia mengatakan, kandidat perseorangan harus menyerahkan dukungan sebagai syarat maju di Pilkada ke KPU sebagai pelaksana sesuai dengan jumlah banyak penduduk diwilayahnya yakni penduduk yang jumlahnya 250 ribu jiwa kebawah maka syarat dukungan harus mencapai 10 persen.

Untuk penduduk dengan jumlah 250 ribu jiwa keatas maka dukungan yang dibutuhkan 8,5 persen, sementara penduduk lebih dari 500 ribu jiwa sampai 1 juta jiwa maka syarat dukungan yang didapatkan mesti mencapai 6,5 persen.

Ia berharap ormas FPPS di Sulbar dapat membantu penyelenggara dengan menyampaikan hal penting yang mengenai syarat bagi calon perseorangan itu agar diketahui masyarakat menghadapi pilkada serentak yang akan digelar di Sulbar. Agus Setiawan

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024