Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat, meminta Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh segera menjelaskan terkait pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bersama antara Pemerintah Kabupaten Kota Baru, Kalsel dan Pemkab Majene, Sulbar.

"Salah satu poin penting terkait kesepakatan pengelolaan Pulau Lerek-lerekan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan adalah pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bersama antara Sulawesi Barat dengan Kalimantan Selatan. BUMD tersebut nantinya akan mengelola Blok Sebuku dengan Participating Interset sebesar 10 persen. Hal ini harus dijelaskan agar DPRD pun bisa melakukan pengawasan terhadap lembaga itu," kata Ketua Komisi III DPRD Sulbar, Firman Argo Waskito di Mamuju, Senin.

Menurut dia, kesepakatan Gubernur Sulbar dan Gubernur Kalsel sangat diharapkan untuk segera memberikan informasi secara detail kepada pihak DPRD Sulbar selaku mitra kerja.

"Kita berharap agar saudara Gubernur dapat segera menjelaskan secara resmi seperti apa hasil kesepakatan yang dicapai," ujar Firman.

Dengan kesepakatan itu, lanjutnya, sudah saatnya pemerintah Provinsi Sulawesi Barat segera melakukan pembenahan terhadap BUMD yang ada saat ini. Sebab dalam kiprahnya, BUMD yang telah dibentuk itu belum menunjukkan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Lebih awal kami sampaikan, kalau pemerintah benar-benar serius dengan persoalan Lerek-lerekan ini, maka kita berharap agar BUMD yang ada sekarang ini dapat dibenahi. Kalau perlu dibentuk ulang," tegasnya.

Lebih lanjut, Firman juga meminta agar pemerintah Kabupaten Majene terus proaktif pascakesepakatan yang dimediasi oleh Wapres Jusuf Kalla itu.

"Kita harapkan agar Bupati Majene juga terus proaktif menjalin komunikasi dengan pemerintah Provinsi. Sebab kalau ini berhasil, maka harapan kita kesejahteraan di Majene bisa segera terwujud. Jadi intinya kami ingin agar Majene tak sampai dikorbankan jika dikemudian hari telah sampai waktunya untuk menuai keuntungan," ungkap Firman yang juga politisi Partai Demokrat.

Berdasarkan informasi kata dia, "Participacing Interest" (PI) yang diperoleh dari perusahaan pengelola Migas Blok Sebuku sebesar 10 persen oleh Pemkab Kotabaru sepakat untuk dibagi dua dengan Pemkab Majene, masing-masing 50 persen.

Bukan itu saja, pembagian 50 persen juga akan diberlakukan pada pembagian PI di dua blok lainnya yang masuk wilayah Kotabaru, yakni, Blok West Sageri yang kini dalam tahap eksplorasi dan Blok West Sebuku. FC Kuen

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024