Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan memberikan batas waktu kepada Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan untuk segera menyelesaikan masalah internalnya sebelum tahapan pemilihan kepala daerah dimulai Mei 2015.

"Jadi masih ada satu bulan bagi partai politik yang berkonflik untuk menyelesaiakan masalahnya. Itu agar parpolnya bisa mengikuti tahapan Pilkada dengan baik," ujar Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latief di Makassar, Rabu.

Dia mengungkapkan, jika KPU telah menetapkan calon bupati dan wakil bupati kemudian di dalam tahapan terjadi pergantian kepengurusan di internal parpol, maka hal itu tidak bisa diubah lagi.

Karenanya, dia meminta kepada dua partai politik yang sedang berpolemik dengan dualisme kepemimpinan tersebut agar segera menyelesaikan masalah itu.

"Kalau KPU sudah menetapkan calon maka tidak bisa diganggu gugat. Termasuk partai yang mengusungnya. Kecuali calon meninggal dunia," jelasnya.

Iqbal kembali menegaskan, partai politik yang dapat mengikuti Pilkada adalah pemegang legalitas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham). Meski begitu, dia menyatakan tidak ingin masuk dalam ranah konflik di dua partai tersebut.

"KPU tidak akan masuk dalam ranah konflik mereka. Kami mulai membuka pendaftaran calon bupati atau wakil bupati pada Agustus mendatang," terangnya.

Sebelumnya, dua kubu yang berseberangan di Partai Golkar yaitu Aburizal Bakrie (ARB) dan Agung Laksono sama-sama membuka penjaringan Pilkada. Bahkan keduanya mengaku sudah menyiapkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) penjaringan bakal calon bupati.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Sabil Rachman menuturkan, petunjuk pelaksana penjaringan calon kepala daerah sudah terbentuk. Untuk itu pihaknya akan mengkonsolidasikan ke DPD I dan DPD II yang menggelar Pilkada.

"Dalam Juklak, DPP meminta kepada pengurus DPD untuk segera membentuk tim penjaringan. Bakal calon yang maju, kami utamakan kader internal dan maksimal lima calon saja," tuturnya.

Tim penjaringan itu, ujar Sabil terdiri atas DPD II kemudian DPD I lalu DPP. DPP yang dilibatkan dalam tim itu adalah koordinator wilayah masing-masing daerah.

Sabil menjelaskan, mekanisme calon yang akan dinyatakan lolos yakni harus mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) serta tetap berdasarkan survei.

"Siapa yang memiliki survei paling tinggi, itu yang kami pilih. Tentu dengan pertimbangan dari DPD 1 karena mereka yang lebih memahami bakal calon itu," ucapnya.

Terpisah, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas di Nusa Dua, Bali (kubu Aburizal Bakrie), Nurdin Halid menyatakan kalaupun kubu Agung Laksono juga ngotot membuka penjaringan kandidat maka sudah pasti KPU tidak akan menerima. Nurdin beralasan masih ada gugatan hukum yang diajukan.

DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie telah mengirim petunjuk pelaksanaan (Juklak) ke seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) penyelenggara Pilkada. Juklak tersebut pastinya menjadi rujukan bagi DPD I maupun DPD II dalam mengusung kandidat di Pilkada.

"Juklak pilkada telah kami kirim ke seluruh DPD dan sekarang dalam proses penjaringan," katanya. FC Kuen

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024