Kupang (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur terus mengintensifkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait menjelang pemilihan kepala daerah serentak Desember 2015 yang diharapkan berjalan optimal.

"Kami terus berkoordinasi dengan sembilan daerah yang akan menggelar pilkada termasuk dengan pemda setempat sebagai pemilik hajatan politik lima tahunan itu guna mengetahui setiap perkembangan ataupun kendala yang dihadapi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPU NTT) Johanes Depa, di Kupang, Kamis

Ia mengatakan koordinasi ini penting untuk mengetahui dan memberikan solusi atas berbagai permasalahan menjelang pilkada.

"Dalam koordinasi itu KPU Provinsi bersama komponen terkait menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang masih ada. Apalagi saat ini ada beberapa daerah yang belum tuntas/kekurangan dana pilkada," katanya.

Masih ada celah lain, bagi yang anggarannya tidak mencukupi atau pas-pasan, KPU NTT akan meminta KPU daerah untuk menganalisa apakah dana yang disetujui sebagian itu cukup atau tidak.

"Kemarin dan hari ini tim dari KPU Provinsi melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten setempat terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka 2015.

KPU Provinsi NTT yang diberi wewenang dan tanggungjawab oleh KPU Pusat untuk menyelenggarakan Pilkada di daerah otonomi baru itu menyampaikan beberapa hal untuk kelancaran kegiatan tersebut.

"Ada beberapa hal yang tengah dikoordinasikan tim KPU Provinsi NTT dengan Pemkab Malaka terkait Pilkada di daerah itu," ucapnya.

Seperti finalisasi Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka 2015. Berikut pengisian personalia Sekretariat KPU Kabupaten Malaka serta sarana dan prasarana pendukung Sekretariat KPU Kabupaten Malaka.

"Kita berharap Penjabat Bupati Malaka memahami permintaan dan usulan dari KPU Provinsi untuk kelancaran pelaksanaan Pilkada itu, setelah kabupaten induk Belu menyatakan keberatan karena daerah tersebut juga menggelar Pilkada.

Kebijakan itu ditempuh setelah melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Belu selaku kabupaten induk dan melakukan konsultasi dengan KPU Pusat.

Ia mengatakan pelaksanaan tugas dan wewenang KPU Provinsi telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur secara rinci teknis pelaksanaan Pilkada serentak berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.

Di dalam PKPU itu disebutkan bahwa pelaksanaan Pilkada bagi Daerah Otonomi Baru (DOB) seperti Kabupaten Malaka dilaksanakan oleh KPU induk.

Tetapi manakala KPU induknya juga menyelenggarakan Pilkada, maka KPU Provinsi berwewenang melaksanakan pesta demokrasi itu, dibantu sekretariat PU Provinsi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait di Kabupaten Malaka, yang akan dihelat Desember mendatang.

"Sekarang draf PKPU Pilkada di sembilan daerah termasuk telah dikantongi KPU NTT hanya menunggu koordinasi untuk teknis pelaksanaan Pilkada dan peraturan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dengan hibah dan penganggaran pelaksanaan Pilkada," katanya.

Ia mengatakan saat ini di KPU NTT belum ada persiapan yang lebih teknis. Persiapan hanya sebatas pada memastikan anggaran dan koordinasi dengan kabupaten yang akan selenggarakan Pilkada termasuk Data Agregat Kependudukan per Kecamatan dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DAK dan DP4).

"Kalau soal DP4, sekarang belum ada tahapan itu, karena harus masuk dalam tahapan persiapan baru pemutakhiran data pemilih," katanya. T. Susilo

Pewarta : Hironimus Bifel
Editor :
Copyright © ANTARA 2024