Makassar (ANTARA Sulsel) - Panitia khusus Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Selatan mengusulkan dilakukannya revisi terhadap rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Sulsel periode 2013-2018.

"Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan sehingga perlu diusulkan untuk melakukan revisi RPJMD seperti, bidang perikanan dan kelautan," ujar anggota Pansus LKPJ Gubernur Sulsel, Baso Syamsu Rizal di Makassar, Jumat.

Menurut Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, bidang Perikanan dan Kelautan Sulawesi Selatan sudah mencapai target hingga 2018, padahal sekarang baru tahun 2015.

Meski begitu, anggota Komisi B ini mengapresiasi kinerja Bidang Perikanan dan Kelautan Pemprov Sulsel atas pencapaian targetnya tersebut. Syamsu Rizal juga menekankan pentingnya penyesuaian RPJMD dengan program pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.

"RPJMD Sulsel juga harus disesuaikan dengan RPJM Nasional agar tidak ada tumpang tindih atau bertolak belakang," pungkasnya.

Syamsu Rizal pun mengaku jika usulannya itu sudah dimasukkan dalam rekomendasi pansus LKPj untuk dibahas dakam rapat finalisasi. Saat ini pansus LKPj masih dalam tahap mengumpulkan rekomendasi.

Anggota Pansus LKPj Gubernur Sulsel lainnya, Andi Tenri Olle Yasin Limpo pun mengemukakan alasan dewan mengusulkan hal itu lantaran adanya kebijakan nasional yang harus disesuaikan.

Hal serupa juga dikemukakan Yagkin Padjalangi. Menurutnya, perubahan struktur organisasi menjadi poin utama untuk disesuaikan dengan perubahan di tingkat nasional.

Legislator Partai Golkar ini pun mencontohkan dana Kementerian Desa yang akan dikemanakan jika struktur organisasi di tingkat provinsi tidak segera disesuaikan.

Adapun Legislator Partai Demokrat, Endre Cecep Lantara berharap pemerintah bisa menekan lagi buta aksara dari 99,8 persen menjadi 100 persen sebelum berakhirnya masa jabatan. Hal yang paling penting dari aspek kesehatan, kata Endre, yaitu distribusi merata terhadap tenaga kesehatan. Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024