Kupang (ANTARA Sulsel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Johanes Depa mengatakan hingga Senin belum ada aturan tertulis dari KPU Pusat tentang model suvenir yang boleh diberikan dalam kampanye pilkada.

"Kami masih menunggu peraturan KPU yang mengatur tentang model suvenir yang boleh diberikan dalam kampanye pilkada. Tentu ada batasan-batasan sehingga tidak mengarah pada politik uang," kata Johanes Depa kepada Antara di Kupang, Senin.

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan berapa nominal dan wujud suvenir yang dibolehkan dan bagaimana dengan mekanisme pendanaan suvenir itu.

Komisi Pemilihan Umum melegalkan pemberian suvenir dalam kampanye pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2015.

Menurut Johanes Depa, jumlah dan wujud suvenir yang boleh dibagikan oleh para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dibatasi.

Dengan adanya pembatasan, kata dia, para calon yang ingin merebut hati pemilih tidak menyiapkan dalam jumlah besar dan bisa mengarah pada politik uang.

"Sebaiknya semua pihak menunggu sampai ada peraturan KPU yang mengatur tentang tata cara dan mekanisme serta wujud dari souvenir yang boleh diberikan kepada masyarakat," katanya.

Dengan begitu tidak berkembangnya penafsiran negatif terhadap keputusan KPU mengenai legalitas pemberian suvenir dalam kampanye pilkada mendatang.

Mengenai jadwal pelaksanaan pilkada di NTT, dia mengatakan bahwa tahapan sudah dimulai pada tanggal 19 April 2015. D.Dj. Kliwantoro


Pewarta : Bernadus Tokan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024