Makassar (ANTARA Sulsel) - Sejumlah pengusaha ekspedisi memprotes kebijakan Pemerintah Kota Makassar terkait penutupan dan penyegelan serta usaha mereka meskipun berdalih izin sementara diurus.

"Kami meminta agar menghentikan bentuk intimidasi terhadap pelaku usaha jasa ekspedisi di Kota Makassar," kata Humas Pengusaha Ekspedisi Kota Makassar, Windi Saifuddin di Makassar, Senin,

Menurut dia, penutupan usaha ekspedisi di Kecamatan Wajo berdekatan dengan Pelabuhan Makassar dan pembongkaran serta penyegelan bangunan merupakan tindakan tidak berpihaknya Pemerintah Kota kepada pengusaha.

"Kami menyayangkan penyegelan dan pembongkaran usaha ekspedisi kami. Selain itu kami juga mendesak Pemkot Makassar segera mengeluarkan izin usaha ekspedisi," katanya.

Mereka juga mengelar aksi di Kantor Balai Kota Makassar terkait masalah tersebut dan membatah usaha ekspedisi merupakan biangg kemacetan di sejumlah jalan di Kecamatan wajo, Makassar, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya tim dalam operasi tim Tripika Wajo tergabung dari unsur Pemkot Makassar, Satpol Satpol PP, Kepolisian Sektor Wajo, Pemerintah Kecamatan Wajo menyegel delapan usaha ekspedisi kerena tidak mempunyai dokumen perizinan.

Delapan usaha ekspedisi tersebut tersebar di Jalan Irian, Jalan Barang Lompo dan Jalan Kodingareng dan jalan Wahidin Sudiro Husodo. Bahkan gudang yang diduga tempat penyimpanan barang jasa pengiriman disegel petugas menggunakan garis polisi pada 18-19 April 2015. Beberapa bangunan tanpa izin juga dibongkar petugas.

Usaha ekspedisi itu dinilai melanggar aturan serta dinilai mengganggu ketenangan warga yang merupakan keluhan dari masyarakat merasa terganggu akibat usaha ekspedisi yang menimbulkan kemacetan jalan.

"Upaya penertiban ini termasuk gudang dalam kota merupakan pemberian sanksi tegas terhadap para pengusaha nakal. Meskipun merekka punya beking perwira dari aparat, kami tidak takut, ini penegakan aturan, " tegasnya.

Empat usaha ekspedisi disegel yakni CV Tenri Nippi Trans, CV Tanto, PO Kharisma Wahyu serta CV Tipalayodan sedang empat lainnya adalah gudang penyimpanan barang. Agus Setiawan

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024