Makassar (ANTARA Sulsel) - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada lingkungan hidup menyatakan bahwa draf Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Makassar yang sekarang dalam pembahasan di DPRD disebutnya tidak berpihak pada masyarakat pesisir.

"Rancangan ini tidak memuat landasan hukum tentang Hak Azasi Manusia. Seharusnya poin-poin tentang itu dimasukkan sebagai dasar untuk pengembangan kawasan di sekitar pantai," ujar Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan, Asmar Exwar di Makassar, Senin.

Dalam rapat lanjutan pembahasan RTRW oleh Panitia Khusus DPRD, akademisi, LSM dan konsultan Pemerintah Kota itu, para penggiat lingkungan dan kemasyarakatan ini mengaku baru punya kesempatan menyuarakan pandangannya.

Rancangan yang tengah digodok di DPRD Makassar itu, dinilai sarat akan kepentingan yang hanya akan menguntungkan kalangan investor bisnis saja dan tidak mempedulikan masyarakat pesisir pantai atau disekitarnya.

Asmar mengimbau Pansus di DPRD untuk mencocokkan Ranperda RTRW dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

Perundangan ini, kemudian bisa menjadi landasan yuridis bagi masyarakat umum untuk memperoleh haknya untuk melakukan kegiatan. Seperti reklamasi di wilayah pesisir, yang harus memperhatikan dampaknya terhadap para nelayan yang selama ini menggantungkan hidupnya di wilayah tersebut.

Asmar mengatakan, dalam Ranperda RTRW terdapat penentuan kawasan strategis (PKS) reklamasi untuk sepanjang pantai barat Makassar. Sebelum disahkan.

Menurut dia, draf RTRW sebaiknya harus menjelaskan secara detail setiap jenis pemanfaatan ruang. Tidak hanya dialokasikan untuk kepentingan pengembang, tapi juga untuk kegiatan masyarakat setempat.

"Misalnya saja memperhatikan nilai ekosistem laut dan penguatan ekonomi bagi masyarakat setempat," katanya.

Dalam rapat, Asmar sekaligus menekankan bahwa selama ini terjadi aktivitas penimbunan ilegal di sepanjang Pantai Makassar. Seharusnya DPRD bersama Pemerintah Kota bertindak tegas menghentikannya.

Sebab dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar yang berlaku saat ini, tidak memperbolehkan ada aktivitas reklamasi kecuali di kawasan Anjungan Pantai Losari.

Ketua Pansus RTRW Makassar Abdul Wahab Tahir yang mendengar pandangan dari semua pihak mengatakan, akan menampung semua saran dari kalangan akademisi dan pemerhati lingkungan dalam revisi Ranperda.

Menurut dia, pansu bersama Pemkot Makassar sementara mengumpulkan data-data teknis yang dibutuhkan dan akan disinkronkan dengan draft Ranperda.

"Ini bukan pertemuan terakhir, kita akan undang kembali semuanya sebelum disahkan karena kita tidak ingin ada yang dirugikan," kata Politisi Partai Golkar ini. FC Kuen

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024