Makassar (ANTARA Sulsel) - Legislator DPR-RI Luthfi Andi Mutty menyatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru disahkan, tidak membatasi anak Gubernur dalam pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten dan kota.

"Tidak seperti itu penjabarannya. Anak gubernur tetap bisa ikut berpartisipasi dalam pilkada, khususnya di Pilkada kabupaten atau kota. Yang tidak bisa itu kalau satu jabatan yang sama seperti mencalonkan gubernur," ujarnya yang dihubungi di Jakarta, Selasa.

Dia menanggapi pernyataan Komisioner KPU Sulsel, Misna Attas yang menyatakan jika anak Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo tidak bisa ikut di Pilkada Kabupaten Gowa akhir tahun ini.

Menurut Luthfi, jika ada anggota KPU yang melarang seorang anak kepala daerah seperti gubernur untuk ikut di Pilkada kabupaten, maka itu adalah aturan tambahan yang dibuat oleh komisioner tersebut.

"Anak gubernur bisa ikut, kalau KPU melarang, maka dia tambah-tambah itu norma," katanya.

Ketua KPU Sulsel, Muh Iqbal Latief menyatakan, dirinya bersama komisioner lainnya belum mendapatkan PKPU yang baru disahkan oleh DPR-RI pada 30 Maret lalu.

Sedangkan PKPU yang telah ditetapkan itu baru Senin (4/5) diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia untuk diberikan penomoran dan labelisasi lembar negara.

"Kan penetapan itu dilakukan 30 Maret dan setelahnya itu waktunya mepet karena banyak hari libur. Baru, Senin kemarin atau hari ini PKPU-nya diserahkan dulu ke Kemenkum HAM dan kita tunggu saja PKPU itu," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan mengganjal Indira Chunda Thita SYL, anak Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gowa, satu dari 11 Pilkada, Sulsel.

"Jadi ada penafsiran yang keliru jika anak seorang gubernur bisa ikut dalam pemilihan kepala daerah kabupaten atau kota," ujar Komisioner KPU Sulawesi Selatan Divisi Teknis Misna Attas.

Dia mengungkapkan, bagi kebanyakan orang, salah satu pasal dinasti politik hanya menitikberatkan pada konflik hubungan seorang petahana dengan garis keluarga ke samping kiri dan kanan serta atas dan bawah.

Misna menjelaskan, orang tua petahana, anak, saudara kandung, saudara ipar dan menantu sekaligus tidak bisa ikut dalam pemilihan kepala daerah berikutnya.

Penafsiran kebanyakan orang hanya pada satu jabatan yang sama, namun menurut dia, anak kepala daerah dengan posisi lebih tinggi seperti gubernur atau wakil gubernur itu tetap tidak bisa mencalonkan di kabupaten atau kota yang masih dalam satu provinsi.

"Seperti begini. Anak gubernur tidak bisa ikut dalam pilkada kabupaten atau kota karena masih dalam provinsi yang sama. Sekiranya dia tidak dalam satu provinsi yang sama, maka anak pejabat itu bisa mendaftar dan turut serta dalam pilkada," katanya.

Karenanya, KPU Sulsel ingin memberikan penekanan kepada semuanya jika yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah adalah yang berada diluar dari konteks tersebut. FC Kuen

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024