Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mengembalikan berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad ke penyidik Polda Sulselbar.

"Sesuai dengan jadwal, pelimpahan berkas dilakukan penyidik Polda Sulsel dan setelah kita ekspose bersama unsur pejabat di Kejati ditemukan beberapa kekurangan yang masih harus dilengkapi," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulselbar, Muh Yusuf di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, berkas perkara Abraham Samad yang telah diteliti oleh tim jaksa ditemukan adanya kekurangan-kekurangan sehingga dipandang perlu untuk diperbaiki dan dilengkapi.

Yusuf mengaku jika dalam penelitian berkas perkara harus memperhatikan dua syarat yakni syarat formal dan materilnya. Jika salah satu syarat itu tidak terpenuhi, maka akan dikembalikan untuk diperbaiki.

"Jadi penyidik itu dalam meneliti berkas perkara harus memperhatikan dua syarat itu. Hanya itu yang menjadi inti permasalahannya dan jika salah satunya tidak bisa dilengkapi, maka tidak akan bisa P21 (lengkap)," katanya.

Saat disinggung letak kekurangan dalam berkas perkara itu, Yusuf tidak ingin merincikannya karena dia menganggap jika itu tidak perlu disebutkan dan karena sudah masuk dalam materi pokok perkara.

"Itu sudah materi pokok perkara dan tidak bisa kita rincikan, apa-apa yang menjadi kekurangan penyidikan itu. Yang jelas besok, (7/5) sudah dikembalikan disertai dengan petunjuk-petunjuknya yang dianggap kurang lengkap," sebutnya.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Abraham Samad ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri.

Bareskrim kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015 karena lokus perkaranya berada di Makassar.

Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya, Feriyani melaporkan Samad ke Bareskrim dalam kasus tersebut

Dalam gelar perkara di Mapolda Sulselbar pada 9 Februari 2015, AS ditetapkan sebagai tersangka. Feriyani disinyalir memakai lampiran dokumen administrasi kependudukan palsu berupa kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) saat mengurus paspor di Makassar pada 2007.

Kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan ini belakangan menyeret Ketua KPK Abraham Samad, yang diduga membantu Feriyani dalam pembuatan dokumen.

Dalam KK tersangka di Makassar memang mencantumkan identitas Abraham Samad dan keluarganya dengan alamat Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang.

Kendati demikian, sejumlah saksi di tingkat RT, kelurahan, dan kecamatan kompak menyatakan Abraham Samad dan Feriyani tidak pernah terdaftar sebagai warga Kecamatan Panakkukang.

"Saya sudah cek di buku data penduduk sampai ke data pilkada lalu, tidak ada nama Abraham Samad atau Feriyani Lim," kata Ketua RT 003 RW 005 Kelurahan Masale, Idris Husain. Riza Fahriza

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024