Kendari (ANTARA Sulsel) - Tersangka Haikal, putra Bupati Bombana Atikurrahman, yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) karena terkait kasus dugaan penyalahgunaan APBD Bombana tahun 2007-2008 sebesar Rp7,6 miliar telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.
"Kami telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan klien kami dan suratnya diterima langsung oleh Kajati Sultra," kata Kuasa Hukum Haikal, Andi Mahyanto Masda, SH yang dihubungi, Minggu.
Menurut Mahyanto, surat permohonan penangguhan Haikal itu diajukan pada hari Jumat (7/8).
Ia juga mengatakan, sikap Kajati Sultra Fachmi atas pengajuan penangguhan penahanan itu cukup positif. "Pak Kajati mengatakan, selama Haikal bisa kooperatif, maka penangguhan penahanannya bisa dipertimbangkan," ujar Mahyanto
Pengacara yang juga Ketua DPD Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Sulawesi Selatan (Sulsel) ini mengatakan, kalimat "dipertimbangkan" yang dilontarkan oleh Kajati Sultra tersebut bisa dimaknai bahwa ada peluang bagi kliennya untuk tidak ditahan.
Ia enggan berspekulasi kalau misalnya penangguhan penahanan itu ditolak. "Saya pikir, kita tunggu saja dulu. Yang jelas, klien saya sudah kooperatif dengan datang pada panggilan pertama. Saya kira itu bisa menjadi salah satu pertimbangan," ujar Mahyanto, pengacara yang didatangkan khusus oleh Haikal dari Makassar.
Terkait dengan pengembalian dana yang sebelumnya disebutkan telah dikembalikan sebesar Rp5 miliar, Mahyanto mengklarifikasi pernyataannya.
Menurut Mahyanto, dana yang telah dikembalikan kliennya sebesar Rp4 juta. "Kita maklumi bahwa klien kami kaget dengan pemeriksaan ini, sehingga setelah kami konfrontasi ulang, dia (Haikal-red) kembali mengingat-ingat dan setelah dihitung ada sekitar Rp4 juta yang sudah dikembalikan," jelasnya.
Sebelumnya, pernyataan pengembalian dana sebesar Rp5 miliar itu dibantah oleh pihak Kejati Sultra dengan menyatakan, tdak ada sama sekali dana yang dikembalikan oleh Haikal.
Kajati Sultra Fachmi dengan tegas mengatakan, "kalau memang sudah ada dikembalikan, buktinya mana".
Kasus yang melibatkan Haikal berawal dari pemberian dana untuk dirinya melalui disposisi dari Bupati Bombana Atikurrahman kepada Kepala Bagian Keuangan dan Bendahara Pemerintah Kabupaten Bpmbana. Pemberian dana tersebut sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan proyek pemerintah.
(T.PSO-109/L004)
"Kami telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan klien kami dan suratnya diterima langsung oleh Kajati Sultra," kata Kuasa Hukum Haikal, Andi Mahyanto Masda, SH yang dihubungi, Minggu.
Menurut Mahyanto, surat permohonan penangguhan Haikal itu diajukan pada hari Jumat (7/8).
Ia juga mengatakan, sikap Kajati Sultra Fachmi atas pengajuan penangguhan penahanan itu cukup positif. "Pak Kajati mengatakan, selama Haikal bisa kooperatif, maka penangguhan penahanannya bisa dipertimbangkan," ujar Mahyanto
Pengacara yang juga Ketua DPD Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Sulawesi Selatan (Sulsel) ini mengatakan, kalimat "dipertimbangkan" yang dilontarkan oleh Kajati Sultra tersebut bisa dimaknai bahwa ada peluang bagi kliennya untuk tidak ditahan.
Ia enggan berspekulasi kalau misalnya penangguhan penahanan itu ditolak. "Saya pikir, kita tunggu saja dulu. Yang jelas, klien saya sudah kooperatif dengan datang pada panggilan pertama. Saya kira itu bisa menjadi salah satu pertimbangan," ujar Mahyanto, pengacara yang didatangkan khusus oleh Haikal dari Makassar.
Terkait dengan pengembalian dana yang sebelumnya disebutkan telah dikembalikan sebesar Rp5 miliar, Mahyanto mengklarifikasi pernyataannya.
Menurut Mahyanto, dana yang telah dikembalikan kliennya sebesar Rp4 juta. "Kita maklumi bahwa klien kami kaget dengan pemeriksaan ini, sehingga setelah kami konfrontasi ulang, dia (Haikal-red) kembali mengingat-ingat dan setelah dihitung ada sekitar Rp4 juta yang sudah dikembalikan," jelasnya.
Sebelumnya, pernyataan pengembalian dana sebesar Rp5 miliar itu dibantah oleh pihak Kejati Sultra dengan menyatakan, tdak ada sama sekali dana yang dikembalikan oleh Haikal.
Kajati Sultra Fachmi dengan tegas mengatakan, "kalau memang sudah ada dikembalikan, buktinya mana".
Kasus yang melibatkan Haikal berawal dari pemberian dana untuk dirinya melalui disposisi dari Bupati Bombana Atikurrahman kepada Kepala Bagian Keuangan dan Bendahara Pemerintah Kabupaten Bpmbana. Pemberian dana tersebut sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan proyek pemerintah.
(T.PSO-109/L004)