Makassar (ANTARA Sulsel) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan Makassar, Sulawesi Selatan, kembali melakukan pemeriksaan jajanan berbuka puasa di pusat kuliner Jalan Mappanyukki Makassar.

"Beberapa item jajanan berbuka telah diperiksa dan dilakukan uji klinis apakah mengandung bahan kimia berbahaya, namun semua negatif," kata Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Makassar Hamka Hasan, Rabu.

Menurut dia pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan bukan hanya di jalan Mappanyukki sebagai pusat jajanan berbuka namun akan dilanjutkan ke beberapa tempat lain.

Pemeriksaan ini akan dilakukan terus menurus guna mencegah adanya praktek pencampuran bahan kimia berbahaya untuk pengawet makanan termasuk takjil berbuka puasa.

"Pekan depan kita akan lanjutkan kembali di beberapa lokasi pusat jajanan kuliner yang diduga menggunakan bahan pengawet makanan yang dapat merugikan kesehatan," tandasnya.

Selain di jalan Mappanyukki, tim BPOM Makassar juga melakukan pemeriksaan bahan makanan dan campuran takjil di pasar tradisional Pabaeng-baeng.

Dalam pemeriksaan itu sebanyak 15 item makanan telah diperiksa namun hasilnya negatif dan tidak mengandung bahan kimia berbahaya seperti Boraks dan Formalin yang diduga beredar di pasaran.

"Hasilnya negatif disana. Tim sengaja menurukan mobil uji labolatorium agar semua makanan yang diduga bercampur boraks dan formalin seperti cendol,cincau, tepung mutiara dan lainnya saat dites bisa langsung diketahui," ujarnya.

Mengenai dengan adanya temuan Dinas Kesahatan Kota Makassar di pasar tradisional Terong belum lama ini sejumlah makanan dan bahan takjil berbuka mengandung bahan pengawet, kata dia, semua bisa saja namun hasil labolatorium yang memastikan apakah benar positif atau negatif.

"Jadi ada uji perlakukan dan uji penegasan bahan itu mengadung zat berbahaya, bisa saja diuji di lapangan hasilnya positif namun diuji di lab bisa negatif, ada metode-metode yang diigunakan dalam menguji bahan tersebut," sebutnya.

Mengenai dengan temuan tersebut atau apabila ditemukan makanan bercampur bahan kimia berbahaya, lanjutnya tim akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, namun sanksi hukumnya masih sangat lemah minimal barangnya disita.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024