Makassar (ANTARA Sulsel) - Ketua DPRD Makassar Farouk Mappaselling Betta menegaskan rekomendasi dari Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan yang sebelumnya ditelaah pakar hukum telah dirampungkan dan siap untuk diteruskan ke pemerintah kota.

"Jadi rekomendasi dari Komisi A itu bukannya kita hambat, akan tetapi kita ingin menyempurnakannya sebelum diteruskan ke pemerintah kota," kata Farouk di Makassar, Sabtu.

Farouk Mappaselling Betta mengatakan, rekomendasi dari tingkat komisi itu hanya ditelaah oleh dua orang pakar hukum karena dianggap rekomendasi perlu diperhatikan secara lebih seksama.

"Karena kasus ini berkaitan dengan hukum. Makanya kita meminta pakar untuk mengkajinya lebih dulu. Kita tidak ingin ada implikasi hukum atau yang menyalahi aturan," katanya.

Meskipun dirinya telah memastikan jika telaah rekomendasi itu dirampungkan, namun legislator Golkar itu belum mau menyebutkan isi dari rekomendasi setelah telaah dilakukan.

Sebelumnya, sejumlah legislator Komisi A DPRD Makassar berang terhadap sikap dari Ketua DPRD Farouk Mappaselling Betta yang dinilai telah melecehkan lembaganya karena tidak meneruskan rekomendasi yang dikeluarkan unsur komisi.

"Sudah beberapa minggu rekomendasi hasil rapat dengar pendapat kita itu mental di pimpinan. Padahal kita sudah laksanakan tugas-tugas dan menghasilkan rekomendasi, tapi tertahan di pimpinan," ujar Ketua Komisi A DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir.

Dia mengatakan, Komisi A sebelumnya telah mengeluarkan lima rekomendasi tentang dugaan alih fungsi aset pemerintah berupa fasilitas umum di taman Tello, Kecamatan Panakkukang.

Saat ini di lahan tersebut rencananya dibangun show room kendaraan milik seorang pengusaha. Rekomendasi antara lain berisi permintaan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan sertifikat atas nama pengusaha bersangkutan karena dianggap cacat administratif.

"Sikap Farouk yang mencegat rekomendasi dari Komisi A kepada Pemerintah Kota untuk ditelaah kembali di Sekretariat Dewan. Sekwan tidak punya hak menelaah sikap kami di komisi. Sikap dia (Farouk) menjatuhkan martabat kami para legislator," kata dia.

Atas sikap itu, Wahab memberikan waktu hingga hari Selasa, pekan depan agar Farouk mengubah sikapnya dan menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan untuk diteruskan ke DPRD Makassar.

Wahab mengaku, rekomendasi lain yang dikeluarkan yakni meminta BPN agar meneliti ulang seluruh berkas tentang riwayat tanah di Tello. Juga meminta pemerintah menggunakan segala upaya untuk mengembalikan lahan yang di atasnya telah terbit seritifkat oleh swasta.

"Kepada pemerintah, kami meminta mereka mengimbau pihak swasta menghentikan pembangunan di atas lahan fasum. Serta melakukan mediasi di antara swasta dengan pihak berkaitan," sebutnya.

Sekretaris Komisi A, Rudianto Lallo turut menyuarakan hal senada. Menurut dia, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi A mewakili suara lembaga. Tidak ada alasan bagi pimpinan menahanya, apalagi menelaah.

"Kita hanya memberikan masukan kepada pemerintah. Mau dijalankan atau tidak itu urusan pemerintah. Baru kali ini ada rekomendasi yang ditelaah kembali," ujarnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024