KPU tolak calon tidak lengkapi berkas
Selasa, 30 Juni 2015 5:36 WIB
Mamuju (ANTARA Sulbar) - KPU Provinsi Sulawesi Barat menyatakan akan menolak calon bupati dan wakil bupati yang tidak melengkapi berkas pencalonannya.
"Tahapan pelaksanaan pilkada serentak di empat kabupaten di Sulbar yakni Majene, Mamuju, Mamuju Tengah, dan Mamuju Utara kini telah berjalan secara serentak," kata Ketua KPU Sulbar Usman Suhuriah di Mamuju, Senin.
Ia mengatakan, pilkada ditingkat kabupaten hingga saat ini sudah memasuki kegiatan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih dan pada Juli mendatang sudah memasuki tahapan pencalonan.
"Tahap ini pihak penyelenggara yakni KPU kabupaten di Sulbar sudah akan menerima pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, tepatnya tanggal 26 sampai dengan 28 Juli 2015 dan pendaftaran yang diperuntukkan untuk jalur partai politik maupun jalur perseorangan ini hanya akan berlangsung selama tiga hari," katanya.
Menurut dia, pendaftar yang datang bila tidak dalam rentang waktu pendaftaran dimaksud tidak bisa diterima.
Masa pendaftaran didasarkan sebagai hari kalender bukan hitungan hari kerja.
Ia menyatakan, syarat pencalonan yang bersifat mutlak, dan bila ternyata tidak bisa terpenuhi maka konsekuensinya akan ditolak pada saat pendaftaran.
"KPU akan membuat berita acara mengenai penolakan bila partai atau gabungan partai yang mendaftarkan pasangan calon tak memenuhi syarat pencalonan," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam masa pendaftaran semua pengurus partai yang membubuhkan tanda tangan dalam dokumen pencalonan juga wajib hadir saat pendaftaran, karena pihak KPU langsung melakukan konfirmasi dan klarifikasi keabsahan dokumen dan tanda tangan yang ada.
"Tahapan pelaksanaan pilkada serentak di empat kabupaten di Sulbar yakni Majene, Mamuju, Mamuju Tengah, dan Mamuju Utara kini telah berjalan secara serentak," kata Ketua KPU Sulbar Usman Suhuriah di Mamuju, Senin.
Ia mengatakan, pilkada ditingkat kabupaten hingga saat ini sudah memasuki kegiatan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih dan pada Juli mendatang sudah memasuki tahapan pencalonan.
"Tahap ini pihak penyelenggara yakni KPU kabupaten di Sulbar sudah akan menerima pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, tepatnya tanggal 26 sampai dengan 28 Juli 2015 dan pendaftaran yang diperuntukkan untuk jalur partai politik maupun jalur perseorangan ini hanya akan berlangsung selama tiga hari," katanya.
Menurut dia, pendaftar yang datang bila tidak dalam rentang waktu pendaftaran dimaksud tidak bisa diterima.
Masa pendaftaran didasarkan sebagai hari kalender bukan hitungan hari kerja.
Ia menyatakan, syarat pencalonan yang bersifat mutlak, dan bila ternyata tidak bisa terpenuhi maka konsekuensinya akan ditolak pada saat pendaftaran.
"KPU akan membuat berita acara mengenai penolakan bila partai atau gabungan partai yang mendaftarkan pasangan calon tak memenuhi syarat pencalonan," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam masa pendaftaran semua pengurus partai yang membubuhkan tanda tangan dalam dokumen pencalonan juga wajib hadir saat pendaftaran, karena pihak KPU langsung melakukan konfirmasi dan klarifikasi keabsahan dokumen dan tanda tangan yang ada.
Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Sulbar meminta pemda segera bentuk Satgas Kesehatan Pilkada
05 November 2024 14:52 WIB, 2024
Kapolda pastikan proses Pilkada 2024 di Sulbar berjalan aman dan lancar
30 August 2024 21:46 WIB, 2024
Kesbangpol minta ASN Sulbar berperan aktif sukseskan Pilkada Serentak 2024
28 August 2024 15:03 WIB, 2024
Pj Gubernur Sulbar pantau kesiapan distribusi logistik pemilu di KPU Mamuju
01 February 2024 19:21 WIB, 2024