Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan inovasi untuk membina pengusaha kecil dan menengah (UKM)  dengan cara-cara yang simpatik.

Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di berbagai pelosok daerah, DJP membuka kelas gratis terkait perpajakan untuk umum dan mengadakan seminar wirausaha untuk kelompok UKM. Tujuannya agar Wajib Pajak, khususnya para pengusaha UKM mudah, nyaman dan taat bayar pajak.  

Selain itu, DJP tengah mengembangkan pola pembinaan kepada UKM melalui program Business Development Service (BDS). Program ini berupa kegiatan penyuluhan yang dilakukan terhadap para pelaku UKM dengan memberikan materi yang berisi kita-kiat bagaimana mendorong perkembangan usaha para pelaku UKM.

Pihak-pihak yang terkait dengan pengembangan usaha, seperti lembaga pengembangan UKM, pihak perbankan, serta instansi pemerintah di bidang perdagangan dan industri turut dilibatkan dalam program ini.

Materi yang diberikan antara lain berupa kiat-kiat untuk memperoleh ijin usaha, memperoleh modal usaha, melakukan pemasaran online, memperoleh akses pasar, memperoleh akses perijinan dan permodalan, mengelola usaha dan membuat pembukuan sederhana, serta cara pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan untuk Wajib Pajak UKM.

Di Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 ini, DJP juga melakukan jemput bola ke pusat-pusat pembelajaan untuk mengingatkan dan mengajak para pengusaha UKM untuk taat bayar dan lapor pajak. Para petugas KPP akan mendatangi tiap pedagang atau pengusaha dan menanyakan kepada mereka apakah sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum mengingat tindakan menyembunyikan diri dari kewajiban perpajakan adalah melawan hukum.

Hal ini ditegaskan dalam pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP): "Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; … sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar."

Bagi pengusaha UKM yang sudah memiliki NPWP tapi belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) maka wajib menyampaikan SPT dengan benar.

Hal itu sesuai pula dengan amanat Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang KUP yang juga mengatur bahwa: "Setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;… sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar".

Selain itu pada pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP diatur bahwa: "Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak."

Di samping mengingatkan akan kewajiban pengusaha UKM sebagai warga negara untuk bayar dan lapor pajak dengan benar demi kelanjutan pembangunan dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), DJP dengan menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga akan menertibkan para pedagang warga negara asing yang kian banyak menggelar dagangan di pusat perbelanjaan meski berdasarkan data imigrasi, mereka berdagang tanpa izin yang sah.

Untuk itu diharapkan kepada para pengusaha UKM agar menyiapkan data lengkap atas perusahaannya mulai dari NPWP, jumlah aset, omzet hingga data penjualannya.

Jika para pengusaha UKM telah menjadi warga negara yang baik dengan patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya selama ini, tentunya tidak akan kuatir tapi senang karena DJP turun langsung menyapa Anda pengusaha UKM di tempat usaha Anda dan membantu Anda untuk menjelaskan jika ada hal-hal yang belum Anda mengerti terkait hak dan kewajiban perpajakan tanpa harus repot-repot tilpun atau mendatangi petugas pajak di DJP.

Alangkah beruntungnya para pengusaha UKM ini terus dibina dengan simpatik. Ayo sambut para petugas pajak dengan segera siapkan dokumen-dokumen perpajakan Anda mulai dari NPWP, jumlah aset, omzet hingga data penjualan karena #PajakMilikBersama.

Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024