Makassar (ANTARA Sulsel) - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan memperingatkan seluruh pegawai negeri sipil agar bisa menjaga netralitasnya dan independensinya setelah ditolaknya pasal dinasti dalam Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah 2015.

"Sesuai dengan pengalaman-pengalaman yang lalu, perangkat-perangkat pemerintahan yang bergerak untuk memenangkan incumben atau keluarganya. Makanya, ini yang harus dicermati seluruh PNS," kata Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan Laode Arumahi di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan, peluang untuk terjadinya pengerahan massa atau keterlibatan aparatur negara dalam pilkada serentak 9 Desember 2015 ini sangat memungkinkan terjadi setelah Mahkamah Konstitusi menerima gugatan dari para keluarga petahana.

Karenanya, dirinya kembali mengingatkan kepada seluruh PNS untuk bisa menjaga independensinya itu. Para pengawas pemilu di daerah serta masyarakat juga diminta aktif untuk melakukan pengawasan.

"Jangan sampai kerabat bupati yang maju mengerahkan birokrasi dan PNS untuk keuntungan mereka. Makanya, kita juga ajak warga agar bisa membantu melakukan pengawasan itu," katanya.

Sebaliknya, Bawaslu juga mengimbau para kandidat ke depan agar taat aturan dan tidak menyalahgunakan tenaga para abdi negara demi target menang di pilkada.

"Kedua pihak kami minta menahan diri untuk mewujudkan proses pemilihan yang fair," tambah Laode.

La Ode menyatakan pengerahan tenaga PNS berpeluang terjadi pilkada serentak tahun ini. Itu berdasarkan pengalaman pada beberapa pilkada sebelumnya, di mana ada kandidat inkumben yang mendesak para bawahannya untuk mengerahkan dukungannya pada dia.

Sebagai ganti, mereka dijanjikan sesuatu terkait posisinya di pemerintahan jika sang kandidat terpilih yang salah satu janji itu adalah jabatan di struktural pemerintahan.

Kerabat juga disebut rawan menyalahgunakan fasilitas dan kewenangan yang dikuasai oleh bupati inkumben. Yang paling berpotensi, menurut Laode, adalah fasilitas kendaraan dinas atau pun alokasi anggaran APBD.

Meski begitu, Bawaslu disebut telah mempunyai strategi khusus untuk mencegah berbagai potensi tersebut. Meskipun dirinya tidak mau menjelaskan strategi tersebut

"Kami sudah mempersiapkan semua hal sesuai yang diinginkan Undang-undang," kata dia.

Diketahui MK telah mencabut pasal tentang larangan politik dinasti dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Pasal itu dianggap diskriminatif, sehingga MK akhirnya memperbolehkan siapa saja untuk mendaftarkan diri. Menurut MK, setiap warga negara, siapa pun, harus punya kesempatan yang sama.

Dia menegaskan Bawaslu mendukung keputusan MK. Apa pun keputusan MK, kata dia, Bawaslu harus siap menjalankan fungsinya di bidang pengawasan sebagai penyelenggara pemilu. Adapun perubahan aturan, menurut dia, tidak akan terlalu berpengaruh pada kinerja Bawaslu.

"Hanya saja memang potensi masalah akan sedikit lebih besar. Makanya kita berharap peran serta masyarakat untuk aktif mengawasi." jelasnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024