Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar mewapadai gelombang urbaniasi atau perpindahan penduduk dari provinsi dan kabupaten kota lain di Indonesia ke Kota Makassar menyusul peningkatan jumlah penduduk usai Idul Fitri di Kota Makassar.

"Berdasarkan laporan jumlah penduduk di Kota Makassar yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) resmi berjumlah 1.713.841 jiwa dan yang tidak ber-KTP sekitar 80.000 orang lebih," kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto usai halal bi halal di Markas Kodam Wirabuana di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Menurut dia, jumlah urbanisasi biasanya didominiasi pelajar dan mahasiswa dari daerah lain yang menimbah ilmu di Makassar. Diketahui bisa mencapai 100 ribu orang per tahun sesuai dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan belum ber KTP Makassar.

Selain itu urban lainnya yakni pedagang kaki lima, pelaku kriminal, pengangguran dan masyarakat miskin kota juga masuk dalam pencatatan data penduduk tersebut.

"Rencana kita akan melakukan operasi yustisi guna mengecek warga yang mempunyai KTP Makassar dan tidak. Ini PR (pekerjaan rumah) Pemerintah Kota dalam menekan urbanisasi mengingat Makassar saat ini sudah menjadi daya tarik dan motivasi bagi semua kalangan," sebutnya.

Mantan staf ahli perencanaan Kota Makassar itu mengemukakan bahwa urban merupakan beban pemerintah yang harus disikapi secara serius, melihat kepadatan penduduk di kota "angin mamiri" ini semakin padat sehingga diperlukan adanya pengecekan di lapangan yang bertujuan menghindari lonjakan penduduk liar.

"Dari catatan sensus Badan Keluarga Berencana serta Dukcapil ada 1,8 juta lebih penduduk yang terdata baik yang belum ber KTP maupun sudah. Dari jumlah itu sebanyak 80 ribu lebih tidak ber-KTP termasuk urbanisasi. Operasi Yustisi saat patroli nanti akan diberlakukan bagi warga yang tidak mempuyai KTP dan bisa dikenakan sanksi hukuman," tegasnya.

Pria disapa akrab Danny Pomanto itu menambahkan tahun depan pihaknya akan membuat sistem guna meredam urbanisasi. Konsep Maminasata yang di bangun Pemerintah Provinsi harus terintegrasi dengan urbanisasi sehingga bisa diketahui warga mana saja yang berdomisili atau pendatang karena Makassar sudah menjadi daya tarik tersendiri bagi kaum urban.

Sementara Lurah Maccini Juli Aman di tempat terpisah mengatakan urbanisasi usai lebaran yang berpindah dari satu daerah ke daserah lain diharapkan mempunyai surat keterangan pindah sebab bila tinggal lebih dari enam bulan ke atas maka tentunya bisa dikategorikan penduduk liar.

"Warga hanya diperbolehkan punya satu nomor induk keluarga dan kependudukan dan digunakan selamanya dalam mengurus administrasi. Bagi warga yang pindah ke Makassar harus mempunyai surat pindah dari asal mereka kelurahan dan kecamatan kabupaten dan provinsi setempat atau minimal mempunyai surat keterangan berdomisili bertempat di Makassar. Bila ada warga yang tidak mengurus itu maka kami belum menganggap warga Makassar dan itu penduduk liar," ujarnya.

Dirinya berharap agar warga pendatang mesti melaporkan keberadaannya di RT/RW setempat sehingga dapat diketahui berapa jumlah warga yang berdomisili, pendatang dan tidak menetap, melihat jumlah rumah kos cukup banyak di Makassar dan bisa saja para pendatang tersebut berpindah pindah tempat tinggal.

"Sebaiknya warga yang baru datang segera melaporkan keberadaannya di tingkat RT dan RW setempat agar diketahui apakah akan tinggal sementara atau mau menetap bekerja atau sekolah," tambahnya.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024