Makassar (ANTARA Sulsel) - Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) yang telah melakukan telaah atas laporan dugaan pemerasan oleh dua oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) menunggu perintah selanjutnya dari Kajati.

"Berkas laporannya sudah kita telaah dan itu sudah kita ajukan ke Kajati untuk dibuatkan surat perintah klarifikasi," ujar Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) Heri Jerman di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan, bahwa berkas kasus dugaan pemerasan oknum jaksa Kejari Polman, tinggal menunggu Surat Perintah (Sprin) pemeriksaan dari Kajati Sulselbar Suhardi.

Oleh karena itu, Heri mengaku pihaknya hanya menunggu surat perintah tersebut, sebelum memanggil semua pihak yang terkait karena pelapor telah mengajukan aduan kepada pihak pengawasan.

"Belum ada barang bukti yang di serahkan pelapor ke bidang pengawasan. Pelapor hanya bercerita dan mengeluh soal pemerasan yang dilakukan oknum jaksa," tambahnya.

Heri menjelaskan, pengakuan pelapor, korban dalam kasus dugaan pemerasan ini telah menyerahkan langsung uang Rp400 juta kepada oknum Jaksa di Sulbar.

Meskipun, pengaduan ini melibatkan jaksa di jajaran Kejati Sulselbar, Heri menyatakan akan bersifat profesional dan proporsioanal atas kasus dugaan pemerasan oleh Jaksa.

Kedua oknum jaksa itu antara lain berinisial TA yang bertugas di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Polman dan jaksa inisial Jo bertugas di Bagian Perdata dan Usaha Negara (Datun) Kejari Polman.

Dua oknum jaksa ini disebut memeras Kepala Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat yang tersangkut suatu kasus.

Keduanya dituduh meminta sejumlah uang untuk mengamankan kasus. Uang yang diminta oknum jaksa tersebut tidak kecil yakni berkisar sebesar Rp750 juta.

Bahkan dua oknum jaksa tersebut juga pernah meminta sejumlah uang kepada sejumlah Kepala Satker lainnya di Polman. Kepala Satker Dinas PU diduga pernah menyerahkan uang sebesar Rp400 juta atas permintaan kedua oknum jaksa tersebut, untuk mengamankan sejumlah kasus di Polman.

"Kita baru melakukan pemeriksaan terhadap korban dan menerima bukti-bukti terkait kasus ini. Jika memang itu terbukti, maka akan ada sanksi tegas yang menunggu mereka," tegasnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024