Jakarta (ANTARA Sulsel) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menginginkan Kementerian Keuangan mendorong "tax allowance" atau insentif pajak untuk koperasi di bidang kelautan dan perikanan di berbagai daerah di Tanah Air.

"Kemenkeu juga siap memberikan 'tax allowance' untuk koperasi bidang kelautan dan perikanan. Apalagi, selama ini belum ada koperasi yang mendapatkan 'tax allowance' pemerintah," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto di Jakarta, Senin.

Jadi, ujar Yugi, jika Kadin kelautan dan perikanan bisa membuat koperasi dari para pengusaha perikanan dan kelautan, khususnya koperasi yang memiliki manajemen dan tata kelola yang bagus, maka Kementerian Keuangan dipastikan akan memberikan insentif berupa "tax allowance" utamanya untuk koperasi di wilayah Indonesia Timur.

Sementara itu, Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Pengembangan Bisnis Kelautan dan Perikanan Harry Lukmito mengatakan, diskusi antara Kadin Kelautan dan Perikanan dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro beberapa waktu lalu dinilai merupakan dukungan nyata pemeirntah terhadap kebijakan insentif pajak untuk industri maritim.

Hal itu, ujar Harry Lukmito, sangat diperlukan oleh seluruh anggota Kadin bidang Kelautan dan Perikanan untuk tetap bersaing dan berkontribusi bagi perekonomian nasional di tengah gejolak ekonomi global.

"Intinya, Kadin Kelautan dan Perikanan akan memfasilitasi terbentuknya koperasi di sektor kelautan dan perikanan, khususnya di wilayah Indonesia Timur. Peluang ini akan kami optimalkan," ungkap Harry.

Menurut dia, pertemuan tersebut juga merupakan bentuk dukungan dan perhatian pemerintah melalui kebijakan-kebijakan yang telah diambil Menteri Keuangan untuk memajukan sektor Kelautan dan Perikanan Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah memastikan akan memperluas sektor industri yang berhak menerima insentif perpajakan "tax holiday" dari sebelumnya lima menjadi sembilan untuk mendorong pertumbuhan sektor investasi di Indonesia.

"Kami akan perluas cakupannya dari lima (sektor) menjadi sembilan," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam jumpa pers kebijakan mendorong investasi di Jakarta, Kamis (23/7).

Menkeu menjelaskan dalam aturan lama yaitu Peraturan Menteri Keuangan 130/PMK.011/2011 ada lima sektor yang bisa mendapatkan insentif "tax holiday" yaitu industri logam hulu, indsutri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik, industri permesinan, dan industri peralatan komunikasi.

Namun, dalam revisi aturan tersebut yang akan terbit akhir Juli atau awal Agustus, pemerintah menambahkan empat sektor, antara lain industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri transportasi kelautan, industri pengolahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan infrastruktur ekonomi selain menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha.

"Revisi aturan ini konsisten dengan visi pemerintah saat ini yang ingin mengembangkan sektor kemaritiman dan hilirisasi. Terutama pada sektor sawit, karet, coklat dan ikan yang masuk dalam industri pengolahan berbasis hasil pertanian," kata Menkeu.

Menkeu menambahkan sektor transportasi kelautan yang bisa mendapatkan insentif perpajakan ini, secara khusus adalah industri pembuatan kapal, bukan sekedar industri yang memiliki fungsi perawatan ("maintanance") atau reparasi kapal.

Sementara, untuk Kawasan Ekonomi Khusus yang akan diberikan tax holiday adalah industri pengolahan atau sektor manufaktur yang merupakan industri utama, terutama bidang usaha yang merupakan fokus di masing-masing KEK tersebut. 

Pewarta : Muhammad Razi Rahman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024