Makassar (ANTARA Sulsel) - Panitia Khusus DPRD Makassar menyepakati usulan Tim Konsultan Tata Ruang Pemerintah Kota agar tetap memasukkan reklamasi kawasan pesisir Center Point of Indonesia (COI) ke dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Akhirnya setelah pembahasan selama lebih dari empat tahun dengan dua periode DPRD, disepakati jika COI itu masuk dalam Ranperda RTRW yang akan segera disahkan," ujar anggota Pansus RTRW DPRD Makassar Rahman Pina, Jumat.

Dia mengatakan, dimasukkannya COI itu ke Ranperda RTRW sekaligus menyelesaikan semua polemik pro dan kontra tentang reklamasi di kawasan pesisir barat pantai Makassar.

Ranperda yang telah disepakati bersama ini juga akan segera diparipurnakan untuk dijadikan sebagai salah satu produk hukum DPRD Makassar menggantikan Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang RTRW yang telah berakhir masanya per Juli 2015.

Meskipun dalam proses pembahasan Ranperda RTRW selalu dihujani interupsi oleh sejumlah anggota pansus dan bahkan para akademisi serta praktisi lingkungan menolak reklamasi di pantai barat Makassar dimasukkan dalam pembahasan Ranperda.

Pengembangan dan pembangunan kawasan COI itu masuk dalam bagian reklamasi di pantai barat Makassar. Konsultan tetap bersikukuh agar reklamasi dan COI masuk dalam Ranperda RTRW 2015 yang saat ini dalam pembahasan.

Sementara itu, Ketua Pansus RTRW DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang RTRW ini akan diupayakan menjadi produk hukum baru menggantikan perda serupa yakni Perda Nomor 06 Tahun 2006 tentang RTRW.

Meski tidak menargetkan tanggal spesifik, dia yakin draft Ranperda bisa disahkan di sidang paripurna secepat mungkin agar dapat segera diberlakukan.

Wahab menyadari bahwa ekspektasi masyarakat terhadap Pansus RTRW sangat tinggi. Itu mengingat luasnya pengaruh ranperda yang dihasilkan terhadap pemanfaatan ruang oleh setiap warga di Makassar.

"Ada tekanan yang sangat kuat bagi kami karena perda lama soal RTRW sudah kedaluarsa sejak Juli lalu. Artinya ada kekosongan hukum dan ini tidak boleh berlarut-larut," jelasnya.

Legislator Partai Golkar itu menyebutkan bahwa pansus bersama tim dari Pemerintah Kota telah selesai membahas sebagian besar dari total 146 pasal dalam draf ranperda.

Adapun sedikit di antaranya, antara lain mengenai reklamasi masih menjai perdebatan. Sebagian anggota menginginkan agar reklamasi tidak diakomodasi dalam rencana tata ruang tersebut.

"Ada sebagian lainnya berpendapat sebaliknya. Tapi tidak ada yang perlu dikhawatirkan, karena sudah 98 persen selesai. Tinggal disempurnakan," ujarnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024