Pasangkayu, Sulbar (ANTARA Sulbar) - Penunggak pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Sulawesi Barat, mendapatkan pengurangan pembayaran atau diskount dari beban wajib yang telah ditentukan.

Hal ini disampaikan Kepala Samsat Matra Syarifuddin disela pelaksanaan program Desa Smart di Desa Parabu kecamatan Lariang, kabupaten Mamuju Utara (Matra), Kamis.

Syarifuddin dihadapan masyarakat yang hadir di lapangan bola Desa Parabu, menerangkan bahwa potongan pajak itu, merupakan kebijakan dari Pemprov Sulbar, untuk semua pengguna plat DC.

"Jadi ini hanya berlaku di Sulbar, makanya bagi yang merasa telah lama menunggak pajak kendaraannya, segera datang ke kantor kami untuk melunasinya mumpung ada potongan," imbuhnya.

Mengenai alasan dikeluarkannya kebijakan tersebut, ia sendiri tidak mengetahui secara pasti, namun kemungkinan untuk memancing penunggak pajak agar segera melunasi tunggakannya, melihat posisi rupiah yang semakin melemah.

Mengenai besaran potongan pajak itu, Syarifuddin menyebut bervariasi. Untuk penunggak pajak hingga lima tahun mendapat potongan sebesar 75 persen.

Sementara untuk penunggak pajak tiga hingga empat tahun mendapat potongan sebesar 50 persen, dan untuk penunggak pajak satu hingga dua tahun mendapat potongan 20 persen.

Jangka waktu kebijakan tersebut, sambung Syarifuddin hanya sampai pada tanggal 31 Desember 2015 dan kebijakan ini pun hanya berlaku bagi kendaraan peribadi.

"Syaratnya itu diantaranya, memiliki STNK asli, kemudian foto kopi KTP, serta mengisi blanko yang telah kami siapkan. Jadi ini tidak berlaku bagi kendaraan dinas," ungkapnya.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024