Kupang (ANTARA Sulsel) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Nelson Matara meminta tiga anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pilkada serentak 2015 segera mengajukan permohonan pengunduran diri.

"Ada tiga anggota DPRD NTT yang ikut dalam pilkada, tetapi sampai hari ini belum mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan sebagai anggota dewan. Kita sudah mwminta supaya segera mengundurkan diri," kata Nelson Matara, di Kupang, Kamis, terkait anggota dewan yang maju dalam pilkada.

Ketiga anggota DPRD NTT yang mencalonkan diri dalam pilkada serentak 9 Desember 2015 di NTT adalah Abraham Litinau dari Partai Gerindra yang telah ditetapkan sebagai calon wakil Bupati Sumba Timur.

Thobias Wanus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang ditetapkan sebagai calon Bupati Kabupaten Manggarai Barat.

Anggota lain adalah Kornelis Soi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai calon Bupati Kabupaten Ngada.

Menurut dia, tiga anggota dewan ini sebaiknya segera mengajukan permohonan pengunduran diri agar segera dikirim ke Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota dewan.

"Mekanismenya, mereka mengajukan permohonan pengunduran diri ke gubernur dan gubernur melanjutkan ke Mendagri untuk dikeluarkan SK pemberhentian. Jadi alurnya agak panjang sehingga kita meminta secepatnya diproses," katanya.

Mengenai hak sebagai anggota dewan, dia mengatakan hak mereka masih tetap diperoleh, termasuk kedudukan mereka dalam alat kelengkapan dewan.

Hak-hak sebagai anggota ini baru akan dihentikan setelah Mendagri mengeluarkan SK pemberhentian, kata Nelson Matara.

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024