Makassar (ANTARA Sulsel) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo jalin kesepakatan bersama (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan.

penandatanganan Kesepakatan Bersama (moU) antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo diwakili  Kepala KPP Muhammad Armadari dengan Pemkab Toraja Utara yang diwakili Bupati Frederik Batti Sorring di Gedung Pola Pemda Toraja Utara pada Rabu, 19 Agustus 2015.

Diundang dalam acara ini seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Camat beserta masing-masing bendaharanya se-Toraja Utara. Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan bendahara pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar, ekstensifikasi dalam rangka penggalian potensi perpajakan serta tersedianya data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh seluruh hadirin dan dilanjutkan dengan kata sambutan Kepala KPP Pratama Palopo Muhammad Armadari yang menekankan pentingnya pajak bagi kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, di mana 70% sumber pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersumber dari pajak.

Terlebih sebagian APBD Toraja Utara bersumber dari dana perimbangan baik Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU). Bupati Toraja Utara Frederik Batti Sorring menyambut baik adanya penandatanganan kesepakatan bersama ini dan menegaskan bahwa orang yang wajib bayar pajak namun tidak bayar pajak sama dengan korupsi.

Sebagai warga Toraja Utara harus malu apabila tidak membayar pajak. Selesai acara penandatanganan kesepakatan bersama dilanjutkan dengan sosialisasi kewajiban perpajakan untuk bendahara pemerintah daerah yang disampaikan oleh Andik Setyo Hariadi (Account Representative KPP Pratama Palopo) dan Sugeng Priyono (Kepala KP2KP Makale).

Materi yang diberikan kepada bendahara antara lain ketentuan umum perpajakaan bendahara mulai dari pendaftaran NPWP, penghitungan/pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak.

Disampaikan pula ketentuan terbaru Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai Peraturan menteri keuangan Nomor 122/PMK.10/2015 yang berlaku mulai Januari 2015, ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pelaporan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa lain sebagiamana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c UU Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 serta tata cara penyetoran pajak melalui aplikasi e-Billing.

Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024