Makassar (ANTARA Sulsel) - Ketua Ombudsman Kota Makassar M Khudri Arsyad menyatakan Peraturan Daerah atau Perda tentang pengaturan dan pengelolaan Perusahaan Daerah (Perusda) perlu dikaji untuk dilakukan revisi karena sudah tidak relevan dengan kekinian.

"Untuk meningkatkan pelayan dan pengeloaan Perusda di Makassar harusnya dikembalikan kepada regulasi yang ada, kerena relevansinya dengan kondisi saat ini tidak lagi sinkron," kata Khudri dalam diskusi pembenahan Perusda di Makassar, Kamis.

Disebutkan pada Perda nomor 14 tahun 2006 yang mengatur tentang kelembagaan Perusda mesti dikaji. Selain itu Perda lain Perusda yakni nomor 16 tahun 1999 kemudian diubah menjadi nomor 16 tahun 2006 yang mengatur tentang pengelolaan Perusda.

"Jelas dalam beberapa pasal di dalam Perda ini sudah banyak yang tidak sesuai, misalnya pengelolaan keuangan Perusda masih bersatu dengan kelembagaan, padahal seharusnya dipisahkan mengingat Pendapatan Asli Daerah bersumber darinya," jelasnya.

Selain itu sejumlah Undang-udang tentang pengelolaan Perusda dan penjabaran dalam Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan Perda diperlukan telaah lebih jauh dalam hal pengakajian sehingga PAD dapat ditingkatkan.

"Intinya adalah regulasi atau aturan yang mengikat. Selama ini kan Perusda membiyayai dirinya sendiri tanpa ada sokongan dana dari APBD, maka dari itu Perda harus diperkuat," tambahnya.

Sementara Direktur Operasional PD Terminal Makassar Metro Rizal Asjahad Rahman pada kesempatan diskusi tersebut mengatakan pihaknya tetap optimis bisa mendapatkan target PAD kendati tantangan cukup besar akan dihadapinya.

"Kami akan berupaya melakukan yang terbaik dalam hal pendapatan PAD. Saya sangat setuju tentang adanya wacana revisi Perda Perusda yang sudah tidak relevan dengan masa kekinian dan itu menjadi kekuatan kami nanti," kata mantan aktivis HMI itu.

Dirinya berharap meskipun baru menjabat menjadi Direktur Operasinal dengan sejumlah masalah mulai dari pengaturan naik turunnya penumpang diterminal selama ini di Pull agen bus, plat gantung hingga sarana dan prasarana terminal yang mesti dibenahi.

"Kami berupaya untuk itu, mohon bantuan seluruh pihak, terutama kesadaran penumpang untuk menghidupkan terminal. Target Direktur Umum kami akan menjadikan terminal ini seperti halnya ruang tunggu di bandara, sehingga penumpang akan merasa nyaman," tambahnya.

Sebelumnya Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto selaku Owner atau pemilik Perusda mematok target pendapatan dari direksi lima perusahaan daerah (Perusda) termasuk Terminal Makassar Metro sebanyak Rp50 miliar.

"Rp50 miliar itu bukan saya yang menentukan tetapi hasil akumulasi dari semua perusda berdasarkan hasil hitungan mereka (direksi)," ujar Ramdhan Pomanto di Makassar, Jumat 25 September 2015.

Untuk target PAD Pemerintah Kota untuk 2015 ini diupayakan bisa mencapai Rp1 triliun dan semua perusda harus bisa mengambil kontribusi dalam pencapaian target itu.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024