Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mengembalikan berkas dugaan korupsi proyek instalasi listrik pedesaan pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Maros ke Polda Sulselbar karena masih adanya kekurangan.

"Setelah kita teliti, ternyata masih ada beberapa kekurangan sehingga kita kembalikan berkasnya ke Polda," ujar Kepala Seksi Penuntutan, Kejati Sulselbar Muhammad Ahsan Thamrin di Makassar, Jumat.

Dia mengatakan, berkas dugaan korupsi yang ditangani penyidik Polda Sulselbar itu juga sudah disertai dengan petunjuk-petunjuk untuk menguatkan posisi kasus tersebut.

Dalam kasus itu ada dua orang yang dijadikan tersangka, yakni Direktur CV As Elektrika, Mirwan dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), MN Harjun.

Ahsan mengatakan jaksa peneliti menilai masih ada bukti formil dan materil unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut yang perlu dilengkapi penyidik.

Menurut dia, ada delapan petunjuk jaksa peneliti. Hanya dia menolak membeberkan secara detail materi rekomendasi tersebut. Meski menyatakan belum lengkap, namun Ahsan mengatakan sudah ada beberapa bukti yang menguatkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Ahsan menjamin penelitian berkas perkara kasus tersebut dilakukan secara profesional. Dia berharap penyidik segera melengkapi petunjuk jaksa agar kasusnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Poyek itu dikerjakan di Desa Laiya, Kecamatan Cenrana senilai Rp326 juta bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Maros tahun 2008. Namun pada 2008 proyek itu tidak dilaksanakan.

Barulah pada 2009 proyek mulai dikerjakan namun hingga akhir tahun tidak juga tuntas. Jenis item pekerjaan dalam proyek tersebut, antara lain, mesin genset merk Perkins open 55 KVA, pemasangan tiang listrik, Instalasi listrik, dan pembangunan rumah Genset.

Para tersangka dinilai telah bekerjasama untuk menyelewengkan uang negara. Sebab, meski proyek tersebut bermasalah namun uang telah dicairkan sepenuhnya. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan kerugian negara sebesar Rp 291 Juta.

Juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya pengembalian berkas kasus itu.

"Saya mesti cek dulu," kata dia.

Kendati demikian, Frans mengatakan pihak penyidik tentu akan berupaya melengkapi bukti-bukti sesuai arahan jaksa peneliti. 

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024