Mamuju (ANTARA Sulbar) - Tiga anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang menjadi peserta pemilihan kepala daerah segera diberhentikan, dan sekarang tinggal menunggu surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri.

Kepastian pemberhentikan ketiganya disampaikan Wakil Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan saat melakukan koordinasi dengan pejabat kemendagri di Jakarta, Senin.

"Berdasarkan hasil pertemuan saya dengan pejabat di Ditjen otoda Ibu Nurnaningsih, SK pemberhentian akan segera ditandatangani oleh Mendagri sebelum batas akhir yang ditetapkan oleh KPU yaitu tanggal 24 Oktober 2015," ungkap Hamzah.

Ketiga anggota DPRD Sulbar tersebut adalah Aras Tammauni (ketua DPRD) yang maju ke pencalonan bupati Mamuju Tengah, Marigun Rasyid politikus Partai Golkar menjadi calon wakil bupati di Mamuju Utara, dan Damris juga dari Partai Golkar menjadi calon wakil bupati Mamuju.

Hamzah datang ke Kemendagri untuk mempertanyakan perkembangan surat permohonan pimpinan DPRD Sulbar mengenai pemberhentian tiga anggota DPRD yang ikut pilkada.

"Saya berusaha memperjuangkan ketiga anggota ini agar tidak tercoret sebagai peserta pilkada. Ketiganya sangat yakin bisa menang, makanya mereka tidak boleh dihalangi," ujar politisi Partai Golkar ini.

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah IVA, Ditjen Otonomi Daerah yang menemui Hamzah di Kantor Kemendagri mengemukakan, pihaknya sudah menerima surat permohonan dari pimpinan DPRD tersebut sejak minggu lalu.

Kelengkapan berkas untuk menerbitkan SK pemberhentian, menurutnya, telah menenuhi syarat. Makanya prosesnya telah dilanjutkan hingga ke tingkat dirjen.

Setelah berproses di Dirjen, maka proses akhir adalah di Mendagri yang akan menandatangani SK pemberhentian dan menerbitkan SK tersebut.

Nurnaningsih menjaminSK pemberhentian tersebut diterbitkan sebelum tanggal 24 Oktober.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024