Biak (ANTARA Sulsel) - Kalangan guru yang mengabdi di kepulauan Padaido/Aimando, Kabupaten Biak Numfor, Papua sejak 2014-2015 belum menerima tunjangan daerah terpencil dari pemerintah pusat.

Kepala sekolah SD YPK Nuibabaru Apolos rumpumbo dalam bincang pagi di Biak, Selasa, mengharapkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat memperhatikan keterlambatan pembayaran tunjangan daerah terpencil bagi guru mengabdi di kepulauan Biak Numfor.

"Apa penyebabnya tunjangan daerah terpencil belum dibayarkan kami tidak tahu pasti, yang jelas data pendidikan yang dimilikinya sangat valid," ungkap Apolos Rumpumbo mewakili aspirasi guru mengabdi di pinggiran kampung dan kepulauan.

Ia mengakui, meski tunjangan daerah terpencil belum dibayarkan namun sebagai tenaga guru ia tetap menjalankan tugas mendidik anak melalui proses belajar mengajar di sekolah bersangkutan.

Dia sangat berharap, dana tunjangan pengabdian daerah terpencil dapat dicairkan sehingga bisa membantu guru dalam membiayai kebutuhan hidup keseharian di tempat tugas yang jauh dari pusat kota.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Lot Yensenem M.Si menyatakan, dana tunjangan terpencil guru dibayarkan langsung pemerintah pusat.

"Apa kendalanya tunjangan guru terpencil belum terbayar perlu ditelusuri, apakah masalah data pokok guru bersangkutan belum terkoneksi dalam dapodik atau tidak harus dicek kembali," ungkap Kadis Pendidiklan lot Yensenem.

Pemberian tunjangan pengabdian guru terpencil, menurut Kadis pendidikan Lot Yensenem, sebagai bentuk perhatian khusus pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan tenaga guru yang mengabdi menjalankan proses belajar mengajar di daerah terdepan, paling luar dan terpencil.

"Tunjangan terpencil bagi guru yang bertugas di kepulauan merupakan hak harus diterima, ya terima kasih atas masukan sehingga perlu di cek kembali," katanya.

Bincang pagi suara aspirasi guru di pinggiran kampung diselenggarakan LPP RRI Biak dalam rangka meningkatkan program pendidikan di Kabupaten Biak Numfor. 

Pewarta : Muhsidin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024