Makassar (ANTARA Sulsel) - Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan melayangkan surat ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menagih dana bantuan untuk partai politik tersebut.

"Kami akan segera meminta hak partai yakni dana bantuan untuk partai politik. Yang menangani masalah dana bantuan ada pada Badan Kesbangpol," ujar Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel Arfandy Idris di Makassar, Senin.

Dia mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan kepengurusan pada Musyawarah Nasional (Munas) Riau 2009 di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie (ARB) menjadi awal selesainya konflik yang terjadi diinternal Golkar.

Karenanya, dengan berakhirnya konflik itu karena menjadi keputusan akhir, maka pihaknya kemudian akan bersurat ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov Sulsel dan segera menindaklanjutinya.

"Sekarang sudah tidak ada masalah lagi dan tidak ada lagi dualisme. Dananya harus segera dicairkan ke partai politik karena itu adalah hak kami," katanya.

Hal serupa diungkapkan Sekretaris PPP Sulawesi Selatan kubu Djan Faridz, Muhammad Nasrun. Dia mengatakan, MA yang mengesahkan kepengurusan Djan Faridz sudah mempunyai kekuatan hukum.

Muhammad Nasrun menyatakan dalam waktu dekat akan mengirimkan surat ke Kepala Kesbangpol Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar dana batuan parpol itu segera dikucurkan.

Karena diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2014 tentang tata cara pengajuan bantuan dan pertanggungjawaban partai politik.

"Dalam 1 atau 2 hari ini kami akan bersurat ke Kesbangpol Sulawesi Selatan untuk meminta hak-hak kami di partai," ujar Nasrun.

Menurut dia, dana bantuan partai politik itu akan digunakan untuk kegiatan sosialisasi partai dan juga untuk melakukan pertemuan dengan konstituen.

Kepala Bidang Hubungan Antar-Lembaga Kesbangpol Sulawesi Selatan Hardi Sanusi mengatakan, pihaknya berjanji segera mengucurkan dana bantuan tersebut setelah ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait pemberian dana parpol bagi dua partai yang tengah berkonflik.

"Kami tidak akan menghalangi. Sepanjang sudah ada edaran dari Kemendagri bahwa dua partai itu sudah layak diberikan karena sudah ada putusan dari MA," katanya.

Ia mengungkapkan, pemberian dana bantuan parpol diusulkan oleh partai masing-masing ke Kesbangpol. Pihaknya terlebih dahulu melakukan verifikasi permohonan tersebut.

Mulai dari susunan kepengurusan yang harus disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan juga disertakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kalau sudah beres, pasti akan diberikan dananya kepada partai tersebut melalui Badan Pengelolaan Keungan Daerah (BPKD)," jelasnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024