Matra, Sulbar (ANTARA Sulbar) - Debat kandidat calon bupati dan wakil bupati yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Sulawesi Barat, sempat tertunda beberapa puluh menit akibat gangguan pengeras suara.

"Ini merupakan pelajaran berharga bagi kita semua atas segala kendala yang terjadi sepanjang acara debat kandidat. Trouble sound cukup mengganggu jalannya acara debat ini," kata Ketua KPUD Matra, Ishak Ibrahim saat menyampaikan sambutannya sebelum acara debat dilaksanakan di salah satu hotel di Pasankayu, Minggu.

Ishak Ibrahim mengatakan, debat publik ini adalah sarana bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana Pasangan Calon (Paslon) memaparkan visi dan misinya untuk Mamuju Utara lima tahun kedepan.

"Debat ini bukan untuk menunjukkan kepada publik bahwa calon A, calon B dan C untuk saling debat atau saling tersinggung. Karena itu tidak boleh saling menghina, tidak boleh saling menghujat dan juga kepada pendukung untuk tidak saling menjelekkan," kata Ishak.

Pada kesempatan ini, Fauziah Erwin yang diberikan kepercayaan selaku moderator jalannya debat memaparkan, isu strategis yang dibahas meliputi penilain kandidat pada kualitas mental, kepemimpinan, intelektualitasi, serta program-program yang akan dilaksanakan saat terpilih untuk menjadi pemimpin di suatu daerah.

Penampilan tiga Paslon, Muh Yusri M Nur Amran Nuhung (Yusran) dengan nomor urut 1, H Agus Ambo Djiwa -H Muhammad Saal (Handal Jilid 2) serta H Abdullah Rasyid -H Marigun Rasyid (AMar) cukup prima dan terlihat cukup menguasai materi-materi yang dipaparkan.

Bahkan pasangan yang tidak pernah tampil dalam kampanye terbatas, Yusran, cukup mapan dalam menguraikan visi-misinya untuk Mamuju Utara ke depan.

Visi dan misi dari Paslon yang terurai, semuanya jelas, normatif dan sangat ideal bagi kemajuan Matra lima tahun kedepan.

Ketika moderator mempertanyakan sikap para paslon bupati/wakil bupati terkait sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit, juga mendapat jawaban yang memukau bagi penyelesaian sengketa lahan ini.

Pasangan wakil bupati nomor urut tiga, H Marigun Rasyid ini menguraikan, bahwa sengketa antara masyarakat dan perusahaan tidak serta merta harus dibawah ke rana hukum.

"Itu terlalu naif sebab keduanya adalah bagian dari pemerintah daerah. Solusinya adalah dilakukan musyawarah untuk mendapatkan mufakat, bagaimana pemerintah mengupayakan tanah bagi masyarakat dan juga perusahaan dapat bekerja dengan baik," jelas Marigun.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024