Makassar (ANTARA Sulsel) - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Sulawesi Selatan menyerahkan proses pergantian antarwaktu (PAW) Andi Akbar Singke ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Sulsel.

"Saya tegaskan, Andi Akbar Singke itu tidak dipecat tapi dia sendiri yang meminta untuk mundur dari DPR dan juga dari Nasdem," ujar Ketua DPW Nasdem Sulsel Luthfi Andi Mutty di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan, PAW dari Andi Akbar Singke akan diprosesnya sesuai dengan permintaan KPU. Sesuai dengan aturan perundang-undangan, calon penggantinya adalah peraih suara terbanyak kedua.

Namun saat disinggung mengenai adanya dugaan perseteruan antara periah suara terbanyak kedua dan ketiga yang perolehan suaranya sangat tipis itu tidak ingin ditanggapinya lebih jauh karena KPU mengetahui siapa yang menjadi peraih suara terbanyak.

"Soal ada yang mau menggugat dan mengaku berhak menggantikan Akbar Singke, saya serahkan ke KPU. Karena itu adalah domain dari KPU," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum KPU Sulsel Khaerul Mannan menegaskan bahwa calon pengganti antarwaktu (PAW) Legislator DPRD Sulsel Andi Akbar Singke adalah peraih suara terbanyak kedua yakni Desy Susanty Sutomo.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraih suara terbanyak kedua berhak menjadi pengganti antarwaktu legislator yang mundur, diberhentikan atau meninggal dunia," katanya.

Dia mengatakan, peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai PAW anggota MPR, DPR, DPD ataupun DPRD itu diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD.

Khaerul menegaskan, sesuai dengan data tabulasi dari KPU Sulsel, calon pengganti antarwaktu Legislator Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Andi Akbar Singke itu adalah Desy Susanty Sutomo.

Namun perolehan suara dari Desy Susanty Sutomo dengan Andi Isyraq Manggabarani yang berada diurutan ketiga sangatlah tipis karena hanya berselisih sekitar 500 suara saja.

"Walau selisihnya itu tipis, partainya harus menentukan siapa yang akan diusulkan tapi harus merujuk pada aturan dan ketentuan yang berlaku mengenai PAW tersebut. Meskipun perbedaan suara hanya satu suara itu tidak jadi masalah, yang jelas peraih suara terbanyak kedua yang berhak," katanya.

Berdasarkan data, Andi Akbar Singke yang baru menjabat sebagai Legislator DPRD Sulsel itu sekitar satu tahun memilih mengundurkan diri karena tidak sejalan dengan partainya.

Perolehan suara Andi Akbar Singke pada pemilihan legislatif April 2014 lalu itu sebanyak 18.193 yang meliputi daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan 8 yakni Kabupaten Soppeng dan Wajo.

Sedangkan peraih suara terbanyak kedua yakni Desy Susanty Sutomo dengan suara sebanyak 8.819. Di urutan ketiga ada Andi Isyraq Manggabarani dengan perolehan 8.315 suara.

"Sekali lagi saya katakan jika kita di KPU hanya berdasar pada perolehan suara. Partai Nasdem harus mengusulkan satu nama untuk kita proses PAW nya," jelasnya.

Diketahui, Legislator Nasional Demokrat (Nasdem) Provinsi Sulawesi Selatan Andi Akbar Singke mengundurkan diri dari tugas dan jabatannya sebagai anggota DPRD Sulsel serta dari partainya karena sudah tidak sejalan dengan partainya.

"Saya sudah tidak sejalan lagi dengan partai dan saya memilih mengundurkan diri. Ini masalah prinsip dan komitmen, jika tidak sesuai komitmen, yah mundur," ujar Andi Akbar Singke beberapa waktu lalu.

Salah satu yang menjadi alasan pengunduran dirinya yang disebutnya tidak sejalan dengan partai adalah keputusan DPP Nasdem dengan mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Lutfi Halide-Andi Zulkaraeng Soetomo.

Andi Akbar Singke mendukung Lutfi Halide, tetapi tidak dengan pasangannya yakni Andi Zulkarnain Soetomo. Dia mengaku tidak mengenal dengan calon wakil bupati Andi Zulkaraeng Soetomo.

Karena untuk memajukan tanah kelahirannya itu, DPP harusnya mendukung dan mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati yang kompeten dan punya komitmen kuat dalam memajukan daerah.

"Intinya saya tidak berkhianat. Artinya, saya tidak memilih pasangan yang lain di hati saya dan lain pula yang diusung oleh partai. Dari awal saya mendukung yang ingin memajukan daerah," ungkapnya yang ditemui di Fraksi Nasdem.

Proses pengunduran diri Andi Akbar Singke disetujui oleh DPP Partai Nasdem dengan mengeluarkan surat bernomor 418-SI/DPP-NasDem/X/2015 tertanggal 15 Oktober 2015 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjend) Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pengunduran diri yang diajukan Akbar Singke dengan Nomor 002/K/AAS/IX/2015, tertanggal 15 September 2015. 

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024