Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mulai mendalami dugaan kasus korupsi pengadaan perahu ketinting (untuk tiga orang) oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pangkajene Kepulauan yang menganggarkan Rp12,6 miliar.

"Laporannya sudah kami terima dan ini juga masih dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar Muliadi di Makassar, Jumat.

Dia mengatakan, laporan dugaan terjadinya tindak pidana itu pertama kali dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Sorot Indonesia yang menduga ada penyalahgunaan anggaran pada APBD.

Laporan yang dilayangkan di Kejati Sulselbar, terkait anggaran Rp12,6 miliar yang bersumber dari pendapatan daerah 2014 yang diduga tidak sesuai peruntukkannya.

Ketua LSM Sorot Indonesia, Amir Madeaming menjelaskan, pokok persoalan dalam laporannya itu karena diduga ada permainan dalam mekanisme proses tendernya.

"Saya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perahu katinting di Pangkep dengan pengadaan 2014 senilai Rp12,5 miliar lebih di Dinas Perikanan Kelautan," kata Amir.

Menurutnya, panitia tender diduga keras melakukan kolusi dengan pihak tertentu dengan memenangkan UD Bonto Manai dengan penawaran Rp12,56 miliar.

Dia mengaku sangat serius menyikapi dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan perahu katinting senilai Rp12,6 miliar di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pangkep.

Amir menyebutkan jika dugaan tindak pidana korupsi pada proses lelang dan proses pekerjaan serta pengadaan perahu sangat besar sehingga boleh saja ditangani KPK.

"Saya sudah mengirim suratnya kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebab potensi kerugiannya sangat besar. Di mana pada proses lelang saja dugaan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar lebih. Sedangkan pada proses pekerjaan badan perahu saja dan pengadaan mesinnya juga mencapai miliaran rupiah," jelasnya.

Amir mengaku jika laporan itu bukan saja dilaporkan ke Kejati Sulselbar melainkan mengirimkannya juga ke Kejaksaan Agung serta KPK agar menjadi perhatian serius.

"KPK bisa setiap saat melakukan supervisi pada kasus ini kalau mandek di Kejati Sulselbar dan Kejagung RI. Itu alasannya saya mengirimkan ke KPK juga," tegasnya.

Dia menambahkan, lagi keberadaan ribuan perahu tersebut yang sudah diserahkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pangkep kepada nelayan penerima diduga sebagian besar sudah tidak bisa lagi digunakan oleh nelayan karena kualitas perahu sangat diragukan.

LSM yang konsen memerangi korupsi ini, secara resmi melaporkan persoalan tersebut, Rabu (25/11/) di Kejati dengan nomor laporan: B/025/XI/2015 tanggal 25 November tentang dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan perahu ketinting.

Sementara itu, Kepala DKP Pangkep, Natsir Sulaiman enggan menanggapinya terlalu jauh. Dia mengaku, pengerjaannya sudah berjalan sesuai dengan mekanisme.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024