Mamuju (ANTARA) - Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Zudan Arif Fakrulloh meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di daerah itu untuk memprioritaskan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar.
"Urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang menjadi prioritas seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial," kata Zudan di Mamuju, Sabtu.
Ia mengatakan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar itu diatur dalam pasal 11 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Sejumlah poin tersebut telah mendapat dukungan anggaran dari pusat melalui dana transfer ke daerah (TKD). Inilah yang perlu kita maksimalkan di tahun ini," ujarnya.
Ia mencontohkan sektor kesehatan, sebagaimana arahan Kementerian Kesehatan maka seluruh pemerintah daerah harus berkomitmen mengelola keuangan negara secara akuntabel dan transparan.
Selain itu, mengoptimalkan penggunaan dana transfer dan memanfaatkan semaksimal mungkin bantuan pemerintah yang telah diterima, tepat waktu dalam menyampaikan laporan realisasi penggunaan DAK melalui aplikasi e-Renggar.
"Soal urusan wajib pelayanan dasar ini menjadi prioritas kita bersama sebab ini menjadi tolak ukur apakah pemerintah betul-betul hadir di tengah permasalahan yang dihadapi masyarakat," ujar Zudan.
Menurut dia, dalam pengelolaan dana transfer daerah dan bantuan pemerintah diperlukan upaya mitigasi dalam menyikapi risiko yang tidak diinginkan.
Berdasarkan catatan Kemenkes, lanjut Zudan, pemerintah daerah tidak cukup yakin dalam memenuhi prasyarat usulan kebutuhan pengadaan barang (SDM, listrik, air, ruangan, sarpras dan pemeliharaan serta biaya operasional).
"Upaya mitigasi yang perlu dilakukan adalah menerapkan kelengkapan izin alat, SDM, listrik, air, ruangan, sarana dan prasarana, pemeliharaan serta biaya operasional," ujarnya.
Terkait serapan anggaran DAK yang masih rendah, Zudan mengatakan monitoring pelaksanaan anggaran perlu terus ditingkatkan.
Ia juga menyampaikan bahwa agar hasil pengadaan bantuan dari pemerintah betul-betul dimanfaatkan, maka OPD harus mendahulukan verifikasi sebelum melakukan pengiriman barang.
"Soal hibah dari pusat, ke depan OPD diharapkan lebih cepat dalam menyelesaikan proses penyelesaian hibah. Terakhir perlunya ketepatan waktu bagi OPD menyelesaikan laporan realisasi kegiatan/anggaran," kata Zudan.
Berita Terkait
BIG fokus percepat penyediaan peta dasar skala besar wilayah darat Sulawesi
Selasa, 27 Februari 2024 17:52 Wib
Pangkalan TNI AU Sultan Hasanuddin Makassar gelar latihan survival dasar
Kamis, 18 Januari 2024 20:25 Wib
Cakupan Imunisasi Dasar Lengkap di Sulawesi Selatan tertinggi nasional
Sabtu, 30 Desember 2023 12:56 Wib
Sebanyak 9.412 CPNS Kemenkumham Sulsel ikuti SKD
Kamis, 9 November 2023 15:59 Wib
Gerindra: Tak ada dasar hukum wacana putusan MK dapat dibatalkan
Jumat, 27 Oktober 2023 14:26 Wib
Dinkes dan PKK Sulsel berkolaborasi dorong capaian imunisasi dasar
Rabu, 18 Oktober 2023 12:55 Wib
Pemerhati: Perubahan iklim dapat mempengaruhi hak dasar anak
Senin, 18 September 2023 0:06 Wib
Gempa magnitudo 5,,0 di Pesisir Barat Sumatera dipicu sesar aktif dasar laut
Rabu, 30 Agustus 2023 11:05 Wib