Mamuju (ANTARA) - Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Zudan Arif Fakrulloh meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di daerah itu untuk memprioritaskan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar.
"Urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang menjadi prioritas seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial," kata Zudan di Mamuju, Sabtu.
Ia mengatakan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar itu diatur dalam pasal 11 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Sejumlah poin tersebut telah mendapat dukungan anggaran dari pusat melalui dana transfer ke daerah (TKD). Inilah yang perlu kita maksimalkan di tahun ini," ujarnya.
Ia mencontohkan sektor kesehatan, sebagaimana arahan Kementerian Kesehatan maka seluruh pemerintah daerah harus berkomitmen mengelola keuangan negara secara akuntabel dan transparan.
Selain itu, mengoptimalkan penggunaan dana transfer dan memanfaatkan semaksimal mungkin bantuan pemerintah yang telah diterima, tepat waktu dalam menyampaikan laporan realisasi penggunaan DAK melalui aplikasi e-Renggar.
"Soal urusan wajib pelayanan dasar ini menjadi prioritas kita bersama sebab ini menjadi tolak ukur apakah pemerintah betul-betul hadir di tengah permasalahan yang dihadapi masyarakat," ujar Zudan.
Menurut dia, dalam pengelolaan dana transfer daerah dan bantuan pemerintah diperlukan upaya mitigasi dalam menyikapi risiko yang tidak diinginkan.
Berdasarkan catatan Kemenkes, lanjut Zudan, pemerintah daerah tidak cukup yakin dalam memenuhi prasyarat usulan kebutuhan pengadaan barang (SDM, listrik, air, ruangan, sarpras dan pemeliharaan serta biaya operasional).
"Upaya mitigasi yang perlu dilakukan adalah menerapkan kelengkapan izin alat, SDM, listrik, air, ruangan, sarana dan prasarana, pemeliharaan serta biaya operasional," ujarnya.
Terkait serapan anggaran DAK yang masih rendah, Zudan mengatakan monitoring pelaksanaan anggaran perlu terus ditingkatkan.
Ia juga menyampaikan bahwa agar hasil pengadaan bantuan dari pemerintah betul-betul dimanfaatkan, maka OPD harus mendahulukan verifikasi sebelum melakukan pengiriman barang.
"Soal hibah dari pusat, ke depan OPD diharapkan lebih cepat dalam menyelesaikan proses penyelesaian hibah. Terakhir perlunya ketepatan waktu bagi OPD menyelesaikan laporan realisasi kegiatan/anggaran," kata Zudan.
Berita Terkait
Presiden Iran: Serangan rudal ke Israel atas dasar 'hak pembelaan diri yang sah"
Rabu, 2 Oktober 2024 9:12 Wib
Pemprov Sulsel berharap sensus ekonomi jadi dasar kebijakan pemda
Senin, 23 September 2024 23:33 Wib
Poroz siapkan bantuan kebutuhan dasar untuk dikirim ke Palestina
Selasa, 17 September 2024 17:28 Wib
Kemenkumham Sulsel : Disiplin modal dasar berkinerja dengan baik
Senin, 9 September 2024 13:35 Wib
Disdik Makassar mendorong pengembangan digitalisasi pendidikan
Senin, 2 September 2024 18:36 Wib
Peserta ICP Unhas 2024 antusias belajar memasak berbahan dasar rumput laut
Senin, 8 Juli 2024 17:48 Wib
BIG menargetkan peta dasar Indonesia setara Google dalam empat tahun
Kamis, 20 Juni 2024 14:21 Wib
Pemkot Makassar segera pasang panel surya di 250 Sekolah Dasar dan SMP
Senin, 10 Juni 2024 20:43 Wib