Makassar (ANTARA Sulsel) - Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan (Sulsel) berharap Kapolda Sulselbar Irjen Pol Pudji Hartanto Iskandar mengintensifkan aturan Perundang-undangan kepada jajarannya untuk eliminasi kasus kekerasan.

"Ini adalah tindakan kekerasan yang kesekian kalinya terjadi dan hampir tiap tahun terjadi. Pimpinan kepolisian harusnya bisa memberikan pemahaman kepada seluruh bawahannya itu untuk lebih memahami undang-undang," tegas Ketua PJI Sulsel Jumadi Mappanganro di Makassar, Rabu.

Dia mengatakan, rentetan kejadian tindak kekerasan dan perlakuan tidak sopan kerap dialami wartawan dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya itu.

Jumadi beserta seluruh organisasi wartawan ikut mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Aiptu Andi Sedike, anggota Polsek Lilirilau, Polres Soppeng yang menganiaya dua wartawan saat meliput kampanye akbar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Lutfi Halide-Andi Zulkarnain Soetomo (LHD Azas).

"Kita sangat sesalkan dan sekaligus mengecam ulah Aiptu Andi Rifai yang bisa membahayakan dan mengancam nyawa orang lain. Jelas ini pelanggaran atau tindak pidana yang harus diproses hukum," jelasnya.

Jumadi menambahkan, tindakan Aiptu Rifai itu juga bisa disebut menghalang-halangi jurnalis menjalankan tugas profesinya, yakni meliput untuk mendapatkan informasi demi melayani hak publik untuk tahu.

"Karena ini sudah terjadi, PJI Sulsel mendesak Propam Polres Bone memproses yang bersangkutan sesuai UU yang berlaku. Kami juga meminta Kapolda Sulsel Irjen Pudji juga bisa menindak tegas anggotanya yang demikian," terangnya.

Senada dengan itu, Divisi Advokasi PJI Sulsel Adam Djumadin mengungkapkan, pihaknya saat ini sementara mengumpulkan data-data terkait dugaan kekerasan yang terjadi di Bone.

"Saat ini kami masih terus melakukan koordinasi dengan teman-teman jurnalis di Bone. Kami di PJI masih mempelajari kasusnya, termasuk sebuah rekaman di lokasi kejadian juga masih kami pelajari," kata Adam.

Adam menambahkan, seharusnya hal seperti ini tidak terjadi. Apalagi yang melakukan dugaan tindakan kekerasan adalah seorang aparat pelindung dan pengayom masyarakat.

"Harusnya kan kita ini justru mendapat perlindungan dari aparat dalam menjalankan kerja-kerja jurnalis, tapi kenapa justru jurnalis mendapatkan perlakuan seperti itu dari aparat," tutupnya.

Diketahui, insiden tersebut terjadi di Lapangan Gasis, Jalan Pemuda, Kecamatan Lalabata, Watansoppeng, Kabupaten Soppeng pada Rabu (2/12/2015) siang.

Pemukulan itu terjadi saat sejumlah awak media meliput kampanye akbar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Lutfi Halide-Andi Zulkarnain Soetomo (LHD Azas).

Informasi dari Azis, ia bahkan dipukul dua kali di bagian punggungnya oleh Andi Sedike. Usai dipukul, Azis mengaku diancam akan dibunuh Sedike jika membesar-besarkan kejadian pemukulan itu.

Ancaman tersebut diduga dilontarkan Sedike setelah Azis menyampaikan rencananya melaporkan kejadian pemukulan tersebut ke Polda Sulselbar.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024