Makassar (ANTARA Sulsel) - Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan belum bisa memastikan proses pergantian antarwaktu (PAW) legislator Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Sulsel, Akbar Singke yang memutuskan mundur beberapa waktu lalu.

"Kita berdasarkan prosedur saja dan kalau suratnya dari Partai Nasdem dan KPU sudah kita terima, maka akan kita proses," ujar Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sulsel Rizal Saleh di Makassar, Senin.

Dia menyatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri Akbar. Padahal, surat itu menjadi syarat utama untuk mengajukan PAW.

Menurut dia, ada tiga syarat pengajuan PAW terhadap legislator. Di antaranya meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diundurkan oleh partai.

Khusus Puang Cambang, sapaan Akbar Singke, dia menyatakan pengunduran dirinya itu berdasarkan kemauan sendiri dan memasukkan surat pengundurannya.

"Makanya kita membutuhkan surat itu sebagai legalitas dari partainya," kata Rizal Saleh.

Dia menjelaskan aturan yang berlaku saat ini berbeda dengan masa sebelumnya. Di mana, sebelumnya PAW sudah bisa diproses dengan berbekal surat dari partai politik.

Sekarang, tanda tangan di atas surat pengunduran diri legislator yang bersangkutan turut menjadi syarat utama. Sekretariat, kata dia, bersikap pasif dengan menunggu hingga surat itu masuk.

Diketahui, akhir tahun lalu Akbar Singke menyatakan pengunduran dirinya sebagai legislator sekaligus dari NasDem yang menjadi kendaraan politiknya.

Akbar mengaku kecewa dengan keputusan pimpinan partai yang mengusung pasangan Luthfi Halide - Andi Zullkarnain di pemilihan kepala daerah Soppeng. Saat itu Akbar memilih merapat di kubu Andi Kaswadi Razak - Supriansyah.

Ketua DPRD Sulsel, HM Roem yang dikonfirmasi terpisah juga menyatakan belum pernah melihat surat pengunduran diri Akbar Singke.

Dia juga memastikan PAW tidak bisa diproses tanpa surat itu. Namun menurutnya, PAW bisa saja diproses lewat jalur lain. Misalnya dengan mempersoalkan sisi kode etik selaku legislator.

"Badan Kehormatan berhak mengajukan usulan pemberhentian legislator jika enam kali berturut-turut absen dari sidang paripurna. �Tapi itu urusan BK," jelasnya.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Sulsel, Syahruddin Alrief mengatakan, surat pengunduran diri rekannya disampaikan langsung ke Dewan Pimpinan Pusat.

Adapun DPW telah berinisiatif meminta surat itu, untuk selanjutnya ditembuskan ke Sekretariat serta Pimpinan DPRD Sulsel. Dia berharap dalam tiga hari ke depan sudah ada perkembangan soal masalah ini.

Syahruddin memastikan Nasdem Sulsel telah mempersiapkan calon pengganti Akbar di DPRD. Desi Sutomo, bekas legislator Kabupaten Wajo, berhak menjadi pengganti karena memperoleh suara terbanyak di bawah Akbar pada pemilihan umum legislatif 2014. Pada pemilu tersebut, Desi tertinggal selisih sepuluh ribu suara dari Akbar.

Rencananya, pada Selasa (5/1), DPRD Sulsel menggelar sidang paripurna untuk menggelar PAW dua legislator Partai Amanat Nasional.

Dua kader PAN, Irfan AB dan Muhtar Badawing akan dilantik secara resmi. Mereka menggantikan Sangkala Taepe dan Edy Manaf, yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri pada pilkada di Maros serta Bulukumba.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024