Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar mulai memberlakukan pakaian dinas Hitam Putih kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer yang harus dikenakan setiap hari Kamis sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 68 tahun 2015.
"Ini hanya perubahan saja pada Pakaian Dinas PNS dengan pemberlakukan secara mutatis mutandis. Sesuai dengan Permendagri ini maka Wali Kota Makassar langsung mengeluarkan instruksi mengenai permberlakuan aturan tersebut," kata Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemkot Makassar, Apriadi, Kamis.
Menurut dia instruksi Wali Kota Makassar nomor 025/799/ortala/XI/2015 tentang pemberlakukan secara mutatis mutandis sesuai Permendagri nomor 68 tahun 2015, tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian dinas PNS di lingkup Depertemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dengan begitu maka seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan unit kerja lingkup Pemkot Makassar diharuskan mengunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) secara mutatis mutandis dan efektif diberlakukan mulai Januari 2016 dengan model pakaian kemeja putih, celana atau rok hitam gelap dan jadwal pakaian dinas yang diatur dalam lampiran sesuai instruksi Wali Kota dikeluarjan 27 November 2015.
"Pemberlakuannya mulai Januari ini, perubahan pakaian dinas ini hanya mengikuti aturan saja. Kita lihat dulu sejauhmana efektifitas aturan ini hingga tiga bulan ke depan mengingat ada model dan warnanya serta aturannya. Mengenai sanksi itu merupakan domain dari inspektorat, kami hanya memmbuat bingkainya," papar dia.
Berdasarkan lampiran tersebut pakaian dinas yang diatur dalam Permendagri tersebut bagi PNS dan honorer, hari Senin pakaian Linmas, Selasa dan Rabu pakaian PDH Khaki, Kamis Hitam Putih, Jumat pakaian batik, tenun dan pakaian khas daerah dan pakaian Kopri pada hari besar .
"Pakaian kemeja putih dan celana atau rok hitam ini hanya mengeser pakain batik yang biasa digunakan pada hari Kamis dan Batik kembali digunakan pada hari Jumat," tambah mantan Bagian Hukum Pemkot Makassar itu.
Diketahui jumlah PNS di Lingkup Pemkot Makassar terbagai 64 SKPD dengan jumlah 14 ribu pegawai. Sedangkan honorer yang tersebar disejumlah kantor dinas tersebut sebanyak 4.000 orang.
Salah satu pegawai Pemkot Makassar Firman mengatakan pemberlakukan pakaian hitam putih ini membuatnya terkejut namun karena sudah menjadi aturan maka harus diikuti kendati pakaian putih tersebut cepat kotor.
"Saya baru diberitahu kemarin, katanya apel pagi ini harus pakai baju putih bersih dan celana hitam. Kalau sudah aturan kami pegawai ikut saja sesuai arahan pemerintah," paparnya.
"Ini hanya perubahan saja pada Pakaian Dinas PNS dengan pemberlakukan secara mutatis mutandis. Sesuai dengan Permendagri ini maka Wali Kota Makassar langsung mengeluarkan instruksi mengenai permberlakuan aturan tersebut," kata Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemkot Makassar, Apriadi, Kamis.
Menurut dia instruksi Wali Kota Makassar nomor 025/799/ortala/XI/2015 tentang pemberlakukan secara mutatis mutandis sesuai Permendagri nomor 68 tahun 2015, tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian dinas PNS di lingkup Depertemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dengan begitu maka seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan unit kerja lingkup Pemkot Makassar diharuskan mengunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) secara mutatis mutandis dan efektif diberlakukan mulai Januari 2016 dengan model pakaian kemeja putih, celana atau rok hitam gelap dan jadwal pakaian dinas yang diatur dalam lampiran sesuai instruksi Wali Kota dikeluarjan 27 November 2015.
"Pemberlakuannya mulai Januari ini, perubahan pakaian dinas ini hanya mengikuti aturan saja. Kita lihat dulu sejauhmana efektifitas aturan ini hingga tiga bulan ke depan mengingat ada model dan warnanya serta aturannya. Mengenai sanksi itu merupakan domain dari inspektorat, kami hanya memmbuat bingkainya," papar dia.
Berdasarkan lampiran tersebut pakaian dinas yang diatur dalam Permendagri tersebut bagi PNS dan honorer, hari Senin pakaian Linmas, Selasa dan Rabu pakaian PDH Khaki, Kamis Hitam Putih, Jumat pakaian batik, tenun dan pakaian khas daerah dan pakaian Kopri pada hari besar .
"Pakaian kemeja putih dan celana atau rok hitam ini hanya mengeser pakain batik yang biasa digunakan pada hari Kamis dan Batik kembali digunakan pada hari Jumat," tambah mantan Bagian Hukum Pemkot Makassar itu.
Diketahui jumlah PNS di Lingkup Pemkot Makassar terbagai 64 SKPD dengan jumlah 14 ribu pegawai. Sedangkan honorer yang tersebar disejumlah kantor dinas tersebut sebanyak 4.000 orang.
Salah satu pegawai Pemkot Makassar Firman mengatakan pemberlakukan pakaian hitam putih ini membuatnya terkejut namun karena sudah menjadi aturan maka harus diikuti kendati pakaian putih tersebut cepat kotor.
"Saya baru diberitahu kemarin, katanya apel pagi ini harus pakai baju putih bersih dan celana hitam. Kalau sudah aturan kami pegawai ikut saja sesuai arahan pemerintah," paparnya.