Makassar (ANTARA Sulsel) - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sulawesi Selatan mengusulkan adanya pengaturan atau pembatasan zonasi bagi moda transportasi khususnya becak motor di wilayah perkotaan.
"Harus memang ada aturan per wilayah atau zonasi bagi moda transportasi itu termasuk Bentor (becak motor) yang banyak bertebaran di wilayah perkotaan," ujar Ketua MTI Sulsel Lambang Basri di Makassar, Senin.
Dia mengatakan, Pemerintah Kota Makassar harusnya yang lebih aktif dalam membuat kebijakan mengenai pembagian wilayah operasi bagi para pengemudin bentor itu.
Lambang menyebutkan, alasan kenapa pemerintah kota yang harus membuat regulasinya karena semua punya hirarki seperti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Dia mencontohkan, pembagian wilayah tanggung jawab pada jalan ada yang meliputi pemerintah pusat dengan bertanggung jawab pada jalan nasional, begitu juga dengan jalan regional yang menjadi tanggungan pemerintah provinsi serta jalan lokal oleh pemerintah kabupaten/kota.
Sedangkan untuk untuk aktivitas becak motor yang banyak lalu lalang bersama moda transportasi umum lainnya di jalan raya dikarenakan tidak jelasnya regulasi yang mengaturnya.
"Untuk bentor ini cukup pemerintah daerah saja yang membuat regulasinya tapi regulasi itu mengenai zonasi aktivitasnya. Bentor tidak bisa masuk ke jalan-jalan utama, jalan nasional. Makanya, perlu ada pembatasan," katanya.
Menurutnya, kehidupan di perkotaan sejatinya tidak membutuhkan Bentor. Sebab, Bentor hanya bisa mengangkut orang kecil dan keamanan pengemudi tidak lengkap.
"Apalagi dari segi wilayah, pastinya sangat menganggu jalur jalan utama. Sehingga diperlukannya penetapan zonasi, seperti bentor hanya bisa beroperasi di wilayah kelurahan saja," jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Sulselbar Irjen Pol Pudji Hartanto Iskandar berharap Forum Group Discussion (FGD) dengan tema "Menata Moda Angkutan Umum Bentor dan Ojek Dalam Rangka Keselamatan Dalam Berlalu Lintas" diharapkan mampu memberikan solusi tepat.
"Upaya penindakan bukanlah hal yang baik untuk memecahkan masalah bentor dan ojek. Jadi dalam FGD ini, kita harap harus ada solusi kedepannya dengan adanya payung hukum yang jelas," ucapnya.
Menurutnya, payung hukum yang nantinya tercipta harus tersosialisasi dengan baik agar tidak muncul masalah baru di tengah-tengah masyarakat terkait adanya penindakan.
"Harus memang ada aturan per wilayah atau zonasi bagi moda transportasi itu termasuk Bentor (becak motor) yang banyak bertebaran di wilayah perkotaan," ujar Ketua MTI Sulsel Lambang Basri di Makassar, Senin.
Dia mengatakan, Pemerintah Kota Makassar harusnya yang lebih aktif dalam membuat kebijakan mengenai pembagian wilayah operasi bagi para pengemudin bentor itu.
Lambang menyebutkan, alasan kenapa pemerintah kota yang harus membuat regulasinya karena semua punya hirarki seperti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Dia mencontohkan, pembagian wilayah tanggung jawab pada jalan ada yang meliputi pemerintah pusat dengan bertanggung jawab pada jalan nasional, begitu juga dengan jalan regional yang menjadi tanggungan pemerintah provinsi serta jalan lokal oleh pemerintah kabupaten/kota.
Sedangkan untuk untuk aktivitas becak motor yang banyak lalu lalang bersama moda transportasi umum lainnya di jalan raya dikarenakan tidak jelasnya regulasi yang mengaturnya.
"Untuk bentor ini cukup pemerintah daerah saja yang membuat regulasinya tapi regulasi itu mengenai zonasi aktivitasnya. Bentor tidak bisa masuk ke jalan-jalan utama, jalan nasional. Makanya, perlu ada pembatasan," katanya.
Menurutnya, kehidupan di perkotaan sejatinya tidak membutuhkan Bentor. Sebab, Bentor hanya bisa mengangkut orang kecil dan keamanan pengemudi tidak lengkap.
"Apalagi dari segi wilayah, pastinya sangat menganggu jalur jalan utama. Sehingga diperlukannya penetapan zonasi, seperti bentor hanya bisa beroperasi di wilayah kelurahan saja," jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Sulselbar Irjen Pol Pudji Hartanto Iskandar berharap Forum Group Discussion (FGD) dengan tema "Menata Moda Angkutan Umum Bentor dan Ojek Dalam Rangka Keselamatan Dalam Berlalu Lintas" diharapkan mampu memberikan solusi tepat.
"Upaya penindakan bukanlah hal yang baik untuk memecahkan masalah bentor dan ojek. Jadi dalam FGD ini, kita harap harus ada solusi kedepannya dengan adanya payung hukum yang jelas," ucapnya.
Menurutnya, payung hukum yang nantinya tercipta harus tersosialisasi dengan baik agar tidak muncul masalah baru di tengah-tengah masyarakat terkait adanya penindakan.