Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Sulselbar terkait dugaan korupsi pada pengadaan kapal 10 Gross Ton (GT) dan alat tangkap ikannya senilai Rp8 miliar pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Selayar.

"Berkasnya baru saja kita terima dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel dan baru akan kita teliti dulu ini berkasnya," ujar Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulselbar Muh Ahsan Thamrin di Makassar, Senin.

Dia mengatakan, pengadaan kapal 10 GT itu dilakukan pada tahun 2013 dan dikerjakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Selayar.

Perkara yang ditangani oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulselbar masih harus diteliti dulu sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.

"Berkas masih akan diteliti terlebih dahulu dan jika memang semua syarat formil dan materilnya perkara ini sudah terpenuhi, maka pasti akan kita nyatakan lengkap untuk ditindaklanjuti ke pengadilan," katanya.

Diketahui, pada proyek pengadaan kapal 10 GT itu dianggarkan dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kepulauan Selayar dengan nilai Rp8 miliar.

Dari jumlah itu, terbagi pada pengalokasian anggaran bidang perikanan tangkap sebesar Rp5 miliar. Sedangkan sisanya yakni Rp3 miliar digunakan untuk pengadaan empat unit kapal tangkap bersama mesin dan alat tangkapnya.

Dalam proyek pembangunan kapal tersebut, pihak rekanan diduga tidak melaksanakan pembangunan kapal sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.

Sedangkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) justru membuatkan berita acara kemajuan fisik 100 persen. Dengan hasil pemeriksaan baik dan cukup.

Kemudian diajukan permintaan pembayaran 100 persen, dengan sistem pembayaran harga satuan. Sehingga Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan pembayarannya secara bertahap hingga 100 persen.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp1,04 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulselbar telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yaitu Rekanan AB dan PPTK MD.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024