Makassar (ANTARA Sulsel) - Tiga wanita diduga pelaku `trafficking anak` diciduk aparat Kepolisian Resor Bontoala atas adanya informasi transaksi penjualan anak di jalan Sungai Cerekang, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Sementara ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di unit PPA Polrestabes Makassar untuk menggali masing-masing apa peran dan modus mereka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Noviana Tursanurohmat, Jumat.

Diketahui tiga pelaku tersebut berinisial MRY (64) warga jalan Sarappo Lr 20, LNY (65) warga Sungai Cerekang 18, dan HSN (34) warga Bungku, Morowali, Sulawesi Tengah.

Dari tangan mereka ditemukan dua anak korban trafficking yakni laki-laki berusia dua bulan dan anak perempuan berusia tiga tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat anggota Satuan Unit Opsal Polsek Bontoala mendapat kabar adanya transaski penjualan anak, kemudian aparat melakukan penyamaran sebagai pembeli anak tersebut dengan dihargai Rp75 juta per anak.

Saat transaksi berlangsung, tim buru sergap langsung menyergap tiga pelaku wanita ini kemudian di gelandang ke Polsek Bontoala, selanjutnya atas perintah pimpinan polsek setempat dilimpahkan prosesnya ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

"Tim menyamar akan membeli anak itu setelah dihubungi kemudian saat transaksi langsung di tangkap tanpa perlawanan lalu dibawa ke kantor. Diduga kuat mereka ini merupakan sindikat penjual anak," tutur Kanit Reskrim Polsek Bontoala Iptu Ramli.

HSN diketahui merupakan orang tua anak ini berdalih menjual buah hatinya kerena terhimpit masalah ekonomi hingga terjerat utang sehingga langkah bejatnya merelakan buah hatinya di miliki orang lain, namun digagalkan petugas.

"Saya punya masalah ekonomi pak dan utang banyak, tidak ada jalan lain selain ini," ucapnya terisak sambil menundukan kepala.

Ketiganya akan dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak pasal 76F jo, pasal 83 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Terpisah Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Makassar, Tenri A Pallalo mengecam orang tua yang rela menjual anaknya dengan alasan himpitan ekonomi, padahal masih banyak cara lain untuk menyelesaikan masalah tanpa memperdagangkan anaknya.

"Keterlaluan itu, anak itu tidak boleh diperjualbelikan, sungguh tega orang tuanya melakukan hal itu. Seharusnya ini harus menjadi perhatian serius. Kalau masalah ekonomi kan masih banyak cara, tidak perlu cara seperti itu," tegasnya.

Menurut dia tumbuhkembang anak mesti mendapat perhatian orang tua, bila semisal anak diperdagangkan dengan dalih ekonomi sama sekali itu pelanggaran hukum.

"Jangan jadikan dalih terhimpit ekonomi lalu memperdagangakan anak. Masih banyak cara dan solusi lainnya mengatasi masalah tetapi tidak harus anak dikorbankan karena mereka tidak tahu apa-apa," ulas mantan Kabag Humas Pemkot Makassar ini.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024