Mamuju (ANTARA Sulbar) - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Barat segera mengordinasikan pemberian label hasil produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di daerahnya.

"Kami telah melatih 1.000 pelaku usaha kecil menegah (UKM) program unggulan daerah melalui zona industri pedesaan dan industri keripik pisang merupakan salah satu hasil dari binaan program tersebut," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Sulbar Hj Suarnati di Mamuju, Rabu.

Namun, kata dia, untuk memberi label kemasan maka kami akan koordinasikan untuk mendapatkan legalitas produk maupun kemasannya.

Suarnati saat memperlihatkan sampel kripik pisang kepada wartawan mengatakan, sampel tersebut merupakan hasil industri rumah tangga masyarakat yang masih sederhana.

"Selanjutnya tugas Disperindagkop dan UKM untuk membina agar produk olahan ini bisa berdaya saing, terkhusus dalam menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) maka sejatinya produk dan kemasan itu perlu diberikanlabel untuk legalitashasil industri lokal," ujarnya.

Suarnati menambahkan, pemberian legalitas produk usaha kecil menegah telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro Kepada Masyarakat serta diikuti dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Izin Usaha yang dilimpahkan kepada camat.

"Untuk menindaklanjuti itu, dalam waktu dekat Diskoperindag dan UKM Sulbar akan melakukan rapat koordinasi dengan camat terkait hal tersebut," katanya.

Tindakan ini juga dianggap sebagai usaha untuk mempermudah pelaku usaha mikro dalam mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang kebanyakan digunakan pelaku usaha untuk mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024