Mamuju (ANTARA Sulbar) - Gubernur Sulawesi Barat, H Anwar Adnan Saleh merasa geram mendapatkan informasi bahwa ada Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pengedar Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) yang saat ini menjadi buron oleh aparat kepolisian setempat.

"Saya pun terkejut mendapatkan informasi bahwa ada ASN yang bekerja pada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Kehutana Sulbar, Hamka telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pengedaran Narkoba," kata Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Jumat.

Anwar Adnan Saleh meminta agar oknum PNS tersebut segera ditangkap dan dilakukan proses hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

"Saya minta agar oknum PNS tersebut segera ditangkap dan diproses sesuai hukum," tegas Anwar.

Ia mengaku, tidak akan main-main untuk memberikan sanksi tegas terhadap penguna narkoba, apalagi pelakuanya adalah seorang oknum PNS yang bekerja di lingkup Pemprov Sulbar.

"Kalau pengguna kita akan mengikuti aturan yang ada. Kalau pengedar narkoba harus dipecat karena kita komitmen melakukan pemberantasan Narkoba di Sulbar. Itulah sebabnya sehinga kita membentuk Perda (Peraturan Daerah) tentang Narkoba," ujar gubernur dua periode ini.

Ia menambahkan, peredaran Narkoba di Sulbar telah menjadi perhatian bersama karena menjadi ancaman bagi generasi muda yang ada di provinsi ke-33 ini.

"Ancaman Narkoba kian mencemaskan. Kami berharap aparat kepolisian serius mengatasi peredaran barang haram ini," ujar Anwar.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024